Cilegon (ANTARA) - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Banten, Rabu mengamankan dua truk pengangkut kendaraan sepeda motor yang diduga bodong atau tanpa dilengkapi dokumen kendaraan yang akan diseberangkan ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.
Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Catur Yogiantiro menjelaskan kegiatan pencegahan aktivitas ilegal ini sejalan dengan arahan KASAL, dimana setiap satuan diwajibkan mendukung Asta Cita program prioritas Presiden Prabowo Subianto salah satunya yakni pencegahan dan penindakan aktivitas ilegal di masing-masing wilayah kerja.
"Hari ini kami mengamankan dua unit truk berisi 53 unit sepeda motor diduga bodong, yang akan diseberangkan ke wilayah Sumatera. Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari arahan KASAL yang meminta setiap satuan di wilayah agar berkontribusi positif dalam mendukung Asta Cita program prioritas Presiden Prabowo Subianto," katanya.
Baca juga: Lanal Banten gagalkan penyelundupan 6,9 juta batang rokok ilegal
Sebagaimana diketahui, Pelabuhan Merak merupakan jalur strategis yang langsung berhadapan dengan Selat Sunda, yang masuk dalam ALKI I jalur pelayaran internasional.
Pada peristiwa ini, Lanal Banten mengamankan sopir berinisial WAP (27) dan EM (54) warga Yogyakarta. Dua unit kendaraan truk bernomor polisi AB 8893PV yang mengangkut sebanyak 26 unit sepeda motor, dan kendaraan truk bernomor polisi AD 1319 LR yang mengangkut sebanyak 27 unit sepeda motor.
"Total sepeda motor yang kami amankan ada 53 unit, dari dua kendaraan truk yang kami tangkap, semua kami amankan karena dari hasil pendalaman motor-motor ini tidak dilengkapi BPKB dan sebagian nomor rangka tidak sesuai dengan nomor STNK" katanya.
Baca juga: Lanal Banten kawal BI laksanakan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2024
Sementara itu, terduga pelaku yang diamankan mengaku sepeda motor yang rencananya akan dikirimkan ke Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi tersebut berasal dari berbagai wilayah di daerah Jawa Tengah, yakni Sragen, Boyolali, Klaten, dan Gunung Kidul DIY.
Adapun saat ini barang bukti kini telah diamankan di Mako Lanal Banten untuk kemudian diserahkan kepada Polres Cilegon.
Pelaku juga terancam dikenakan sanksi denda hingga pidana atas dugaan motor modong atau motor rakitan yang tidak memenuhi persyaratan dengan pasal 277 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta.
Sedangkan jika motor-motor tersebut merupakan hasil curian, para pelaku terancam dijerat dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
Untuk menjaga wilayah perairan khususnya di Pelabuhan Merak sesuai tugas pokok Lanal Banten dalam menjaga keamanan laut dan pelabuhan strategis, pihaknya mengaku akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah kerja Lanal Banten.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan bersinergi dengan unsur lainnya untuk mencegah aksi-aksi ilegal yang bisa merugikan negara," pungkas Kolonel Laut (P) Catur Yogiantiro.
Baca juga: Lanal Banten gagalkan penyelundupan jutaan batang rokok ilegal ke Sumatra