Tangerang (ANTARA) - AA alias Ipin (21), pelaku pencurian motor (curanmor) menggunakan senjata api (senpi) rakitan dan telah mencuri 26 kali di wilayah Tangerang berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Benda.
"Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial F (DPO) karena berhasil kabur," kata Kapolsek Benda, AKP Rokmatulloh di Tangerang Jumat
Pelaku curanmor ini berhasil ditangkap di kawasan Area Parkir Aeropolis, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten. pada Rabu (7/5/2025) pukul 09.30 WIB. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat.
Baca juga: Operasi Pekat, Polres Lebak tangkap tiga pelaku premanisme
AKP Rokmatulloh mengatakan penangkapan pelaku setelah Tim Opsnal Polsek Benda mendapatkan informasi bahwa ada dua orang diduga baru melakukan curanmor di Jalan Husein Sastra Negara, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
"Atas laporan masyarakat itu, Tim pun langsung melakukan patroli di wilayah. Kemudian saat anggota melintas TKP terlihat satu pelaku yang dicurigai tengah mengendarai motor jenis Honda Beat milik korban," katanya
Tak mau kehilangan jejak, kemudian, lanjut dia, petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya satu orang terduga pelaku berhasil ditangkap di kawasan Neglasari tersebut. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri.
"Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku bernama AA (21), polisi menemukan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan tujuh butir amunisi ukuran 9mm, empat kunci leter dengan 32 mata kunci," ungkap Kapolsek.
Baca juga: Sepekan Operasi Pekat Premanisme, Polres Serang jaring 66 preman
Saat diinterogasi, pelaku AA bersama rekannya F (DPO) telah melakukan pencurian satu unit motor jenis Honda Beat di Jalan Husein Sastra Negara. Pelaku juga mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak 26 kali beraksi dengan rincian, 11 kali di wilayah kecamatan Tangerang, 8 kali di wilayah Cipondoh dan 7 kali di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
"Saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang kami tangkap, petugas mendapatkan empat unit motor merk Honda metik lainnya. Kendaraan tersebut merupakan hasil curanmor," jelasnya.
Rokmatulloh mengatakan saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara terhadap rekan pelaku (DPO) masih dilakukan pengejaran.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP atas kasus pencurian dengan pemberatan dan serta undang-undang darurat No.12 tahun 1951 pasal 1 tentang kepemilikan senjata api," kata dia.
Baca juga: Polres Cilegon amankan dua orang diduga pelaku pungli pada sopir