Lebak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menyiapkan lahan untuk kawasan industri guna menumbuhkan ekonomi baru bagi masyarakat di daerah itu.
"Kita berharap kawasan industri itu dapat menyerap lapangan pekerjaan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak Yadi Basari Gunawan dalam keterangan di Lebak, Jumat.
Pemerintah Kabupaten Lebak menerbitkan peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW).
Dimana perda tersebut wilayah Kabupaten Lebak bukan hanya daerah konservasi, tetapi sebagian lainnya dialokasikan untuk daerah kawasan industri.
Baca juga: Realisasi investasi di Lebak triwulan I Rp272 miliar
Perda tersebut bertujuan untuk menarik investor agar dapat menanamkan modalnya di Kabupaten Lebak baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Sebab, kehadiran investor itu membangun aneka usaha mulai pabrik manufaktur, suku cadang kendaraan, hingga produk makanan olahan dari perikanan, perkebunan, dan pertanian.
Namun, kawasan industri tersebut diprioritaskan yang ramah lingkungan.
"Kami menyediakan kawasan industri tersebar di 13 kecamatan yang lokasinya berada di lintasan jalan Tol Serang - Panimbang," katanya.
Baca juga: Operasi Pekat, Polres Lebak tangkap tiga pelaku premanisme
Menurut dia, kawasan industri tersebut dipastikan menyerap ribuan tenaga kerja lokal sehingga dapat meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat setempat.
Selain itu juga kawasan industri dapat mencegah urbanisasi ke luar daerah maupun tenaga migran ke luar negeri.
Pemerintah Kabupaten Lebak bekerja keras agar kawasan industri yang sudah memiliki kekuatan hukum melalui perda RTRW dapat dibanjiri investor.
"Kami meyakini kawasan industri itu berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat," katanya menjelaskan.
Baca juga: Warga pedalaman Lebak dapat tumbuhkan ekonomi desa usai bangun jalan