Lebak (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Banten selama sepekan Operasi Pekat II Maung 2025 menangkap tiga preman yang melakukan pencurian dan penggelapan.
Ketiga pelaku itu antara lain berinisial UJ (52), NJ (42), AF (27)," kata Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki dalam keterangan tertulisnya di Lebak, Jumat.
Para pelaku kejahatan premanisme dengan pencurian, penggelapan dan penipuan melanggar Pasal 362 dan 372 sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP.
Baca juga: 146 orang terjaring dalam Operasi Pekat Maung 2025 Polda Banten
Kegiatan Operasi Pekat II Maung 2025 bertujuan untuk menjaga kondusivitas keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat dari aksi premanisme.
"Kegiatan ini merupakan atensi atau arahan Kapolda Banten untuk memberantas praktek premanisme di wilayah hukum Polres Lebak Polda Banten," kata Kapolres.
Menurut dia, ketiga preman itu melakukan tindak pidana pencurian, penggelapan, dan penipuan terhadap warga untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Selanjutnya, pelaku diperiksa dan dilakukan proses hukum agar tidak melakukan perbuatan premanisme yang dapat mengganggu kamtibmas dan iklim investasi di Kabupaten Lebak
"Kami berharap seluruh masyarakat agar melaporkan kepada petugas kepolisian jika ditemukan adanya aksi premanisme dan tindak pidana kejahatan baik berupa pemerasan, pencurian, pengancaman, dan pemungutan liar," katanya.
Baca juga: Sepekan Operasi Pekat Premanisme, Polres Serang jaring 66 preman