Serang (ANTARA) - Tim Penyidik Kejati Banten memeriksa dua tersangka WL dan TAKP terkait dugaan korupsi jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2024.
"Pemeriksaan tersebut terkait dengan fakta-fakta perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, serta aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka dan keluarganya," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Ade Kresna dalam keterangannya di Kota Serang, Kamis.
Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan yang ikut terlibat dalam proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tersebut.
"Untuk kaitan keterlibatan pihak-pihak lain di luar para pelaku pengadaan, tim penyidik masih mendalami keterangan dari dua tersangka," kata dia.
Baca juga: Kejati Banten didorong kembangkan penyidikan korupsi kasus sampah di Tangsel
Terkait aliran dana dalam proyek ini, Rangga menyebut bahwa proses pemeriksaan dan pelacakan masih berjalan. Namun, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, keduanya menyatakan tidak menerima aliran dana dari pihak swasta, yakni PT EPP.
"Para tersangka menyatakan tidak menerima aliran uang sepeserpun dari pihak PT EPP," ungkapnya.
Hingga kini, Kejati Banten telah memeriksa sebanyak 52 orang saksi dan dua orang ahli dari Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB) serta Kantor Akuntan Publik.
Kejati Banten menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca juga: Kejati Banten tetapkan tersangka kasus korupsi sampah DLH Tangsel