Polresta Tangerang Bekuk Dua Kurir Sabu-Sabu
Sabtu, 19 Januari 2019 12:38 WIB
Penangkapan pelaku di jalan Raya Serang Kampung Cibadak Kec.Cikupa, Kabupaten Tangerang
Tangerang (Antaranews Banten) - Aparat Polresta Tangerang, Banten, membekuk dua kurir narkoba jenis sabu-sabu yang biasa beroperasi di Kecamatan Tigaraksa dan Cisoka yakni FB (32) dan MF alias Rusmadif.
"Petugas menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Nrkotika," kata Kapolsek Tigaraksa, Kompol Dodid di Tangerang, Sabtu.
Dodid mengatakan penangkapan pelaku di jalan Raya Serang Kampung Cibadak Kec.Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dia menambahkan penangkapan tersebut juga disaksikan warga lainnya dan petugas Hendri Mulyana serta Wahyu Supriyadi.
Saat penangkapan, petugas menemukan satu bungkus sabu-sabu yang sudah dikemas khusus dalam bungkus rokok dengan berat 0,5 gram.
Namun penangkapan tersebut berkat adanya informasi warga bahwa terjadi transaksi narkoba di depan sebuah swalayan mini di Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa.
Kemudian petugas bergerak cepat dan melakukan pengintaian, ternyata informasi tersebut benar dan menangkap FB.
Setelah dilakukan pengembangan FB menjelaskan bahwa ada rekannya MF yang juga sebagai pengedar sabu-sabu.
Ketika ditangkap keduanya mengaku sebagai kurir dengan imbalan sebesar Rp150.000 tiap paket.
Dodid mengatakan pihaknya melakukan pengembangan kasus dan berkoordinasi dengan satuan narkoba Polresta Tangerang untuk mengusut bandar.
Padahal sebelumnya, Polsek Cisoka menciduk Dj (33) yang juga kurir di Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa yang beroperasi di Kecamatan Cisoka.
Dalam pengakuan pelaku bahwa imbalan sebagai kurir tersebut digunakan membeli susu yang dibutuhkan anaknya berusia dua tahun.