Tangerang (Antaranews Banten) - Aparat Polresta Tangerang, Banten, memburu bandar narkotika jenis sabu-sabu pascapenangkapan kurir DJ (33) di Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa yang beroperasi di Kecamatan Cisoka dan sekitarnya.
"Identitas bandar itu sudah diketahui dari keterangan DJ, maka kami siap tim untuk mengejar," kata Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti di Tangerang, Kamis.
Uka mengatakan penangkapan kurir tersebut setelah mendapatkan laporan dari warga bahwa ada kegiatan penjualan narkoba di Cisoka dan Tigaraksa.
Namun informasi warga tersebut disertai ciri-ciri pelaku yang sering mengedarkan narkoba ke tempat tertentu yang telah diketahui.
Petugas kemudian melakukan pengintaian di rumah DJ di Kampung Bidara, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa dan ibu satu anak itu akhirnya dibekuk.
Dalam pemeriksaan petugas bahwa pada kantong celana DJ ditemukan satu paket sabu-sabu yang telah dikemas khusus siap edar.
Pengakuan DJ bahwa hasil penjualan narkoba itu dimanfaatkan untuk keperluan membeli susu anaknya yang berusia dua tahun.
Bahkan dari pengakuan DJ bahwa setiap paket narkoba yang laku dijual, dirinya menerima imbalan sebesar Rp100.000.
Sedangkan petugas tidak begitu saja percaya dengan pengakuan DJ sehingga perlu ada pengembangan kasus.
Saat ini DJ mendekam sel Mapolsek Cisoka untuk dapat bertanggung jawab atas perbuatannya.
Polisi menjerat DJ dengan pasal 114 dan 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta.
Polresta Tangerang Buru Bandar Sabu-sabu Pancapenankapan Kurir
Kamis, 17 Januari 2019 15:31 WIB
Identitas bandar itu sudah diketahui dari keterangan DJ, maka kami siap tim untuk mengejar