Serang (Antaranews Banten) - Pemerintah Kabupaten Serang mengizinkan pelaku UMKM untuk membuka lapak atau berjualan di halaman pendopo atau depan Kantor Bupati setempat.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa di Serang, Jumat, mengatakan untuk sementara pemerintah daerah memfasilitasi bagi UMKM untuk berjualan di halama Pendopo kabupaten.
"Setiap hari Jumat UMKM boleh membuka gerai disini, nanti siapa sasaran pasarnya sasaranya adalah para ASN tapi dengan catatan kita tidak boleh memaksakan para ASN untuk membeli porduk-produk hasil UMKM," katanya saat membuka peluncuran (launching) pasar UMKM dan wibesite Due Kite Kabupaten Serang.
Pandji mengatakan, semuanya berpulang kepada diri kita sendiri bagaimana bisa menciptakan barang yang bisa berkompetitif artinya barang dan kualitas yang bagus dan kuantitasnya bagus harganya mampu bersaing dengan produk-produk pabrikan. "Itu baru kita mendidik para UMKM agar bisa belajar mandir,"katanya.
Pandji menambahkan, Pemerintah Kabupaten Serang sejak 2015 sudah banyak membantu "mendewasakan" UMKM dengan membuat Perda No. 8 Tahun 2015 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
"Ini kita kalau berbicara tentang kebijakan-kebijakan untuk mendukung usaha mikro di kabupaten serang namun yang menjadi masalah mungkin adalah bagaimanaimplementasi daripada kebijakan-kebijakan tersebut, yang kedua pada 2015 juga kami sudah bekerjasama dengan PHRI untuk memasarkan produk-produk UMKM, oleh karena itu kita minta diusahakan disetiap kota ada outlet, disitu ada pasar minta kepada mereka, dengan kemasan yang bagus, ini penting karena untuk memasarkan itu perlu kemasan yang bagus," katanya.
Selain itu, Padji mengatakan pada 2016 pemkab telah mengeluarkan Perbub tentang Ijin Usaha Mikro dan Kecil, yang merupakan legal usaha UMKM, dan izinnya dipermudah.
Pandji berharap dalam memasarkan produknya para pelaku UMKM tidak hanya menjual kepada ASN tetapi juga harus bisa menjuala kepada masyrakat umum.
"Nanti pada setiap hari minggu kan ada car friday banyak yang jualan di trotoar, nah UMKM boleh meminta geria disitu untuk berjualan, namun dengan catatan pukul 11 halaman kita harus sudah bersih kembali, jadi silahkan berjualan di situ" ujarnya.
Pandji mengatakan, ini merupakan bagian komintmen pemerintah daerah untuk mendukung UMKM supaya bisa menjual bukan hanya kepada ASN tapi juga kepada masyarakat luas.
Dalam acara tersebut, selaian dihadiri oleh seluruh UMKM se-Kabupaten Serang juga dihadiri oleh beberapa OPD dan camat se-kabupaten serang, selain itu dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Serang juga memberikan voucher kepada beberapa UMKM.
Pemkab Serang Izinkan UMKM Berjualan Di Depan Pendopo
Jumat, 21 Desember 2018 15:58 WIB
Pemerintah Kabupaten Serang sejak 2015 sudah banyak membantu "mendewasakan" UMKM dengan membuat Perda No. 8 Tahun 2015 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah