Polisi memperlihatkan proses pengisian MinyaKita tidak sesuai takaran saat rilis kasus di Desa Jambu Karya, Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (12/3/2025). Polda Banten mengungkap tempat produksi minyak goreng merek dagang MinyaKita dan Djernih yang melakukan pengurangan volume di setiap kemasan satu liter sebanyak 220-300 mililiter dengan barang bukti sebanyak 13 ton minyak curah dan satu tersangka.
Rilis kasus manipulasi takaran MinyaKita di Tangerang
Rabu, 12 Maret 2025 21:06 WIB
