Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) AKBP Wiwin Setiawan mengungkapkan bahwa tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara manipulasi takaran minyak goreng MinyaKita dan Djernih di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Kami masih melakukan pengembangan di kasus ini, dan dari pengembangan ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru ke depannya," ucap Wiwin di Tangerang, Banten, Rabu.
Dalam hal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkimsus), Polda Banten telah menetapkan satu tersangka dalam manipulasi takaran minyak goreng dengan merek MinyaKita dan Djernih. Adapun untuk tersangka itu bernama Aawaludin (38), warga Kabupaten Tangerang.
Dia mengatakan tersangka ini berperan sebagai pemilik yang merangkap sebagai kepala cabang dan pengelola kegiatan usaha pengemasan minyak goreng sawit kemasan dengan dua merek minyak tersebut.
"Ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim, didapat ada kurang lebih 13 ton minyak mentah atau curah yang akan dilakukan pengemasan dan dipasang," katanya.
Baca juga: Polda Banten temukan manipulasi takaran Minyakita sekitar 13 ton
Ia mengungkapkan, dari hasil penyelidikan kepada tersangka terdapat keterangan bahwa produk berupa minyak goreng kemasan merek MinyaKita ini didapatkan dari produsen PT Artha Eka Global Asia KPC Kalampean.
"Di mana ini tidak memiliki SPPT SNI, tidak memiliki izin edar (BPOM) dan tidak memiliki sertifikat halal serta untuk isi berat bersih hanya sekitar 716 mililiter sampai dengan 750 mililiter," ujarnya.
Kendati demikian, kata Wiwin, dengan adanya petunjuk yang mengarah kepada penyuplai utama dari minyak goreng tersebut menjadikan modal untuk menentukan tersangka baru pada perkara tersebut.
Ia menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pemeriksaan terhadap tempat yang digunakan untuk kegiatan usaha pengemasan minyak goreng sawit kemasan di wilayah Kabupaten Tangerang pada Senin (3/3) lalu.
Kemudian, setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan ke lokasi tempat pengemasan minyak goreng itu.
"Hasil pemeriksaan ada pengurangan 280 sampai dengan 300 mililiter. Di mana setiap botol kemasan MinyaKita itu berukuran 1.000 mililiter atau satu liter, jadi sudah terbukti bahwa pelaku melakukan pengurangan volume," ujarnya.
Baca juga: Satgas Pangan Polres Serang temukan MinyaKita isinya tak sesuai takaran
Selain itu, dari hasil penggeledahan di lokasi pengemasan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa mesin pompa penakaran minyak serta penampungan.
"Sebanyak tujuh ton sampai delapan ton yang menghasilkan lebih kurang 800 karton/dus (per karton/dus sebanyak 12 botol), dengan rincian: 600 karton/dus minyak goreng dengan merek MinyaKita dan 200 karton/dus minyak goreng merek Djernih," tuturnya.
Dia menyebutkan, dari pengakuan tersangka minyak goreng kemasan itu di jual ke beberapa agen yang ada di wilayah Tangerang dan Serang dengan harga Rp176 ribu per karton/dus (isi 12 botol kemasan 1 liter).
"Sedangkan minyak goreng dengan merek Djernih dijual dengan harga Rp182.000 per karton/dus (isi 12 botol kemasan 900 mililiter). Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng merek MinyaKita saat ini adalah Rp15.700 dan tersangka menjualnya dengan harga Rp14.500," jelasnya.
Stas perbuatan tersangka pihaknya menyangkakan dengan Pasal 113 Jo Pasal 57 di undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 undang-undang Nomor 899 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 120 ayat 1.
"Dimana ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 sampai Rp3 miliar rupiah," kata dia.
Baca juga: Produsen MinyaKita di Sepatan Tangerang bantah kurangi takaran