Tangerang (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Banten mencatat jumlah pengaduan masyarakat terkait adanya kendala pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan mengalami penurunan.
"Tahun 2023 ada 77 aduan dan di tahun 2024 turun signifikan hanya delapan laporan," kata Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan di Tangerang, Selasa.
Ujang mengatakan hal tersebut menunjukkan kepatuhan perusahaan dalam menjalani komitmennya pada urusan pembayaran THR para pekerjanya terus meningkat.
Namun demikian, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah membuka Posko Pengaduan THR yang berada di Lantai 2 Gedung Disnaker Kota Tangerang hingga 27 Maret 2025.
Baca juga: Pemprov Banten alokasikan Rp245,7 miliar untuk THR dan gaji ke-13
Posko pengaduan THR tersebut dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08:00 WIB hingga 15:00 WIB. Disnaker turut melakukan pengawasan, pembinaan dan peneguran dalam urusan pembayaran hak Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025 untuk para pekerja dan buruh.
Para pekerja bisa memanfaatkan layanan ini untuk segera ditangani, ditindaklanjuti atau dilakukan mediasi untuk hasil yang baik untuk semua pihak.
Sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan akan segera diterbitkan dan sosialisasikan ke seluruh perusahaan di Kota Tangerang.
“Tapi dipastikan, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha dan tidak boleh dicicil. Jika menemukan hal-hal yang tak sesuai aturan, seluruh pekerja di Kota Tangerang diimbau untuk manfaatkan Posko Pengaduan THR Disnaker Kota Tangerang untuk menyelesaikan perselisihan terkait nominal ataupun waktu pemberian THR tersebut,” katanya.
Baca juga: Sekda Tangerang ancam beri sanksi kades yang pungut THR
Pewarta: Achmad IrfanEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026