Serang (ANTARA) - Dosen Ilmu Manajemen Pascasarjana Universitas Bina Bangsa Bambang Dwi Suseno menyarankan kepada pemerintah daerah (pemda) di wilayah Banten menggencarkan sosialisasi kebijakan soal sistem penjualan LPG 3 kg terbaru.
Bambang dihubungi ANTARA di Serang, Senin mengatakan saat ini terjadi transisi sistem pembelian LPG yakni masyarakat harus membeli langsung ke pangkalan setelah sistem penjualan melalui pengecer ditiadakan.
“Ini kan kita nggak pernah kedengeran, dari pemerintah sendiri, pemerintah daerah atau pemerintah kabupaten/ kota kan harusnya ikut juga supaya menenangkan masyarakat. Jadi peran pemerintahnya, keadilan pemerintahnya ada,” kata Bambang.
Baca juga: Imbas kebijakan distribusi elpiji, stok elpiji di Lopang Serang ludes sejam
Ia menilai ada baiknya bila sosialisasi tersebut dilakukan secara gencar melalui iklan media massa dan elektronik. Hal tersebut agar dapat membantu pemahaman masyarakat dengan kebijakan baru subsidi energi tersebut.
Bambang juga menilai baik kebijakan distribusi subsidi energi tersebut, karena bisa menjadikan harga jual tabung gas melon tersebut lebih murah dengan memotong jalur distribusi dari agen ke pengecer.
Namun di sisi lain, sebagian masyarakat dapat terkendala pada transportasi menuju pangkalan elpiji resmi.
Kemudian bagi pengecer, mereka akan bersiap mengurangi pendapatan yang biasanya dari berjualan LPG 3 kg.
Baca juga: Warga Tangsel dilaporkan meninggal usai ikut antre tabung gas LPG
Menurutnya fenomena antrean di pangkalan elpiji baru-baru ini hanya sementara saja, karena kagetnya masyarakat dengan kebijakan baru.
Kedepannya, Bambang optimistis kebijakan baru distribusi subsidi energi ini akan mencapai titik kesetimbangan kembali di masyarakat.
Pertama, dengan masih dibukanya nomor induk berusaha (NIB), dipastikan ada usaha-usaha baru baik distributor atau agen atau pengecer yang punya NIB.
“Itu kan bisa membuka kembali kan nanti, jadi dampak langsung ke masyarakatnya sebenarnya nggak terlalu dirasakan ya, karena seperti tadi, apa namanya, sebenarnya hanya awal-awal aja. Keseimbangan itu akan terbentuk lagi, nanti biasa kan masa transisi,” katanya menjelaskan.
Baca juga: Dinas ESDM Banten bantah isu kelangkaan LPG 3 kg
Mulai Sabtu (1/2), pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi berjalan lebih tepat sasaran.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa mulai hari itu, agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG tiga kilogram (kg) kepada pengecer.
Pengecer LPG bersubsidi ukuran tiga kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan komoditas produk Pertamina itu.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusinya agar lebih terkontrol dan tepat guna.
Baca juga: Masak pakai kayu, masyarakat Badui tak terpengaruh LPG