Serang (Antaranews Banten) - Pemerintah Kota Serang, Provinsi Banten, pada 2018 menargetkan penerimaan dari non pajak bumi dan bangunan (PBB) dan BPHTB sebesar Rp56,936 miliar.
Kepala Bidang Non PBB dan BPHTB Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Serang, Tb Agus Heryadin di Serang, Senin, mengatakan optimisitis target tersebut bisa diralisasikan.
"Kami memaksimalkan pungutan pajak guna merealisasikan target penerimaan tersebut, serta mencari potensi baru," katanya.
Agus menjelaskan, penerimaan pajak non PBB dan BPHTB di Kota Serang yang telah maksimal baru dua, yakni pajak restoran dan pajak reklame. Sedangkan pajak hotel, parkir, hiburan, penerangan jalan serta pajak air bawah tanah masih belum optimal.
Ia juga menjelaskan, target pajak non PBB dan BPHTB itu, berasal dari pajak restoran sebesar Rp16,7 miliar, pajak hotel Rp4 miliar, pajak reklame Rp4,2 miliar, pajak penerangan jalan Rp29,9 miliar.
"Sampai pertengahan Oktober 2018 realisasi pajak non PBB dan BPHTB sebesar 13,58 persen dari target Rp56,936 miliar. Penerimaan terbesar berasal dari pajak hiburan, yakni 33,58 persen," ujarnya.
Untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah, termasuk sektor pajak non PBB dan BPHTB, kata dia, terus dilakukan sosialisasi, baik langsung maupun melalui media cetak dan elektronik.
"Dalam sosialisasi itu kita sampaikan agar para wajib pajak memenuhi kewajibannya," ujarnya.
Selain itu, kata dia, terus dilakukan pendataan wajib pajak dan peningkatan kualitas pelayanan pengelolaan keuangan dan pelaporan omzet per bulan dengan menggunakan sistem "online" (dalam jaringan/daring).
Agus juga menyatakan, khusus untuk pajak hiburan masih banyak potensi yang belum termanfaatkan karena belum ada regulasi yang mengaturan hiburan tersebut.
Pemkot Serang Targetkan Penerimaan Non PBB Rp56,936 Miliar
Senin, 15 Oktober 2018 16:28 WIB
Kami memaksimalkan pungutan pajak guna merealisasikan target penerimaan tersebut, serta mencari potensi baru.