Sachrudin: PKL Dilarang Masuk Kawasan Zona Merah
Sabtu, 13 Oktober 2018 17:47 WIB
Jika ke depan pedagang membandel dan tetap berdagang di lokasi tersebut, pihaknya tidak segan-segan untuk menertibkan pedagang yang membandel tersebut. Terlebih para PKL tersebut telah merampas hak pejalan kaki.
Tangerang (Antaranews Banten) - Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin berharap para pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak berjualan di trotoar dan pinggir jalan karena menggangu arus lalu lintas dan menyebabkan kemacetan.
"Sesuai Perda tentang PKL, kalau sudah masuk di zona merah seharusnya tidak ada lagi PKL yang berjualan di wilayah tersebut," ujar Sachrudin di Tangerang, Jumat.
Ditambahkannya, jika ke depan pedagang membandel dan tetap berdagang di lokasi tersebut, pihaknya tidak segan-segan untuk menertibkan pedagang yang membandel tersebut. Terlebih para PKL tersebut telah merampas hak pejalan kaki.
"Jangan hanya dihimbau, tertibkan. Karena PKL yang menggunakan bahu jalan sudah merampas hak bagi pengguna jalan. PKL yang berjualan di trotoar juga sudah merampas hak bagi pejalan kaki," katanya.
Sachrudin juga menerangkan bahwa Pemkot selama ini tengah menggodok rencana penyediaan lokasi bagi para PKL di setiap kecamatan.
"Pendataan PKL sedang dilakukan kemungkinan kedepannya adalah Pemkot akan menyediakan tempat untuk lahan mereka membuka lapaknya sehingga tidak ada lagi PKL yang berjualan di bahu jalan atau trotoar-trotoar jalan utama di kota Tangerang," ujar Sachrudin.
Perlu diketahui, di Kota Tangerang telah ada Perda yang mengatur tentang lokasi penjualan para pedagang. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Ada tiga zona dalam penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Ketiga zona itu yakni zona merah yang tidak boleh terdapat PKL seperti tempat ibadah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, provinsi, dan lainnya yang telah ditentukan dalam Undang - Undang.
Lalu Zona Kuning seperti pasar tumpah, pedagang kuliner yaitu lokasi yang bisa tutup buka berdasarkan waktu dan tempat.
Untuk yang ketiga yakni Zona Hijau berdasarkan hasil relokasi, revitalisasi pasar, konsep sentra PKL, festival dan pujasera yang diperbolehkan berdagang.
Kemudian, para PKL juga harus mempunyai Tanda Daftar Usaha (TDU) PKL yang diterbitkan oleh Pemkot dan tidak dipungut biaya yang berlaku selama dua tahun.