Lebak (Antaranews Banten) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Banten, melarang kampanye di tempat agama, sarana pendidikan maupun fasilitas pemerintah.
"Jika ada yang melanggar maka masuk dalam pelanggaran, maka diproses secara pidana," kata Komisioner KPU Kabupaten Lebak Cedin Rosyad Nurdin di Lebak, Jumat.
Selama ini, tempat ibadah, pendidikan dan fasilitas pemerintah tidak boleh dijadikan untuk kampanye karena bisa dikenakan pidana.
Pada Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, disebutkan pelaksanaan dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Apabila, mereka melakukan kampanye di tempat itu tentu bisa dikenakan sanksi pidana dan pelanggaran.
Mereka bisa dikenakan ancaman hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp24 juta karena mereka melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 521.
"Kami minta parpol tidak melakukan pelanggaran kampanye itu," katanya menegaskan.
Menurut dia, KPU Lebak juga memfasilitasi alat peraga kampanye (APK), berupa baliho dan spanduk untuk setiap parpol.
Dalam Pasal 275 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, KPU memfasilitasi beberapa jenis metode kampanye. Diantaranya, iklan kampanye, media cetak, media elektronik, internet, dan debat pasangan calon yang didanai APBN.
Selain itu, juga difasilitasi untuk tim sukses pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presiden, pengurus parpol tingkat provinsi, dan perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Pemasangan APK itu dilarang memasangnya di masjid, sekolah, kampus, rumah sakit, dan taman. "Dengan adanya peraturan KPU diharapkan parpol tidak melakukan pelanggaran yang telah ditetapkan," ujarnya menjelaskan.
KPU Lebak Larang Kampanye Di Tempat Ibadah
Jumat, 12 Oktober 2018 9:20 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Banten, melarang kampanye di tempat sarana agama, pendidikan maupun fasilitas pemerintah.