Cilegon (Antaranews Banten) - Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Wahyu Hidayat menyebutkan temuan beredarnya gula rafinasi secara ilegal di pasar akhir-akhir ini membuat petani tebu dan produsen gula lokal mengalami kerugian.
"Jelas merugikan karena dengan beredarnya gula rafinasi yang ditujukan untuk industri di pasar membuat gula lokal tersingkir dari pasar," jelas Wahyu di Cilegon, Kamis.
Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi KhususBadan Reserse Kriminal Polri berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan distribusi gula rafinasi di wilayah Jawa.
Kepolisian berjanji untuk menindak tegas oknum yang telah menyalahgunakan distribusi gula rafinasi yang mengakibatkan kerugian bagi petani tebu dan produsen gula pasir lokal.
Gula rafinasi yang berbahan baku gula mentah diimpor dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan industri di dalam negeri, bukan ditujukan untuk bersaing dengan gula kristal produksi dalam negeri, kata Wahyu usai meninjau pabrik gula PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU) di Kota Cilegon.
"Bahan gula rafinasi itu kan dari gula mentah yang diimpor untuk kemudian diolah kembali. Kalau gula itu langsung masuk pasar tentunya gula lokal akan ditinggalkan," ujar dia.
Terkait kelalaian beredarnya gula rafinasi yang dijual bebas dipasar ini, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kementerian Perdagangan akan memberikan sanksi membekukan izin usaha PT PDSU.
"Kami memberikan sanksi karena perusahaan ini telah menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku," ujar dia. ***2***
Gula Rafinasi Ilegal Rugikan Petani Dan Produsen
Kamis, 20 September 2018 16:39 WIB
Seharusnya diperuntukan bagi industri untuk diolah kembali, bukan langsung beredar di pasar