Lebak (Antaranews Banten) - Lima kecamatan di Kabupaten Lebak,Banten masuk kawasan industri berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Kawasan industri itu tentu menyerap ribuan tenaga kerja," kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak Teguh Eko Saputro di Lebak, Sabtu.
Pemerintah daerah mendorong investasi dapat menanamkan modalnya di kawasan industri, sehingga mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.
Kawasan industri itu seluas 1.300 hektare tersebar di lima kecamatan antara lain Rangkasbitung, Maja, Curugbitung, Bayah dan Cilograng.
Bahkan, sejumlah perusahaan nasional dan asing sudah memproduksi dan menyerap lapangan pekerjaan masyarakat.
Misalnya, kata dia, kawasan industri Rangkasbitung terdapat perusahaan PT Aplus Gypsun, PT Saedong dan Dongkuk Sukses Mandiri yang memproduksi sepatu dan material bangunan.
Begitu juga PT Cemendo Gemilang di Kecamatan Bayah yang memproduksi semen merah putih.
Kehadiran kawasan industri dapat meminimalisasi warga Kabupaten Lebak mencari lapangan pekerjaan ke luar daerah, Tangerang, Serang, DKI Jakarta dan Bogor.
"Kami mengajak para investor yang menanamkan modalnya di kawasan industri itu," ujarnya menjelaskan.
Menurut dia, pemerintah daerah berkomitmen untuk membuat lapangan pekerjaan di daerah sendiri guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga mengantisipasi kemiskinan.
Karena itu, pihaknya memberikan kemudahan perizinan dan jaminan keamanan bagi pelaku investor yang ingin mengembangkan usaha di zona industri tersebut.
Kawasan industri dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat dan akan tumbuh rumah-rumah sewa juga warung aneka makanan.
"Kami berharap kawasan industri itu secara langsung mampu mensejahterakan masyarakat," katanya.***3***
Baca juga: ABPPTSI Banten Antisipasi Teknologi Revolusi Industri 4.0
Lima Kecamatan Di Lebak Masuk Kawasan Industri
Sabtu, 8 September 2018 18:10 WIB
Lima kecamatan di Kabupaten Lebak,Banten masuk kawasan industri berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).