Lebak (Antaranews Banten) - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, melarang masyarakat melestarikan ikan Arapaima karena bisa menimbulkan kerusakan ekosistem dan habitat lainya.
"Kami sudah menyebar surat imbauan kepada masyarakat agar tidak memelihara maupun membudidaya ikan Arapaima," kata Kepala Bidang Pengelolaan Pembudiyaan Ikan Dinas Perikanan Kabupaten Lebak Winda Triana di Lebak,Rabu.
Selama ini, populasi ikan Arapaima di Kabupaten Lebak belum ditemukan baik di daerah aliran sungai (DAS) maupun kolam milik masyarakat.
Ikan Arapaima merupakan jenis ikan predator dan masuk kategori dilarang berkembang di Indonesia karena cukup berbahaya.
Bobot berat ikan tersebut mencapai 200 kilogram dengan panjang tiga kilogram.
"Kami meminta masyarakat jika menemukan ikan Arapaima sebaiknya diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," katanya menjelaskan.
Winda mengatakan, populasi habitat ikan Arapaima aslinya berkembangbiak di Benua Amerika, khususnya di Amerika Selatan.
Pemerintah daerah terus melakukan pemantauan di sejumlah sungai yang ada di Kabupaten Lebak,terkait penemuan ikan predator di Sungai Brantas, Jawa Timur.
Penemuan ikan Arapaima di Sungai Brantas dengan berat 40 Kg dan panjang 1,5 meter dilepas oleh pemiliknya.
Karena itu, pihaknya mengimbau warga jika memiliki ikan predator tersebut tidak dilepas ke sungai maupun waduk.
"Kami berharap masyarakat tidak membudidayakan ikan Arapaima karena dilarang berkembang di Indonesia," katanya.
Baca juga: DKP Banten Sosialisasikan Larangan Pelihara Arapaima
Pemkabb Lebak Larang Lestarikan Ikan Arapaima
Rabu, 11 Juli 2018 16:35 WIB
Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, melarang masyarakat melestarikan ikan Arapaima karena bisa menimbulkan kerusakan ekosistem dan habitat lainya.