Tangerang Selatan (Antaranews Banten) - Pemkot Tangerang Selatan memberikan kebijakan meliburkan seluruh pegawai pemerintahan pada hari Pilkada serempak yang jatuh pada Rabu (27/6).
"Kan pegawai kita tidak cuma tinggal di Tangsel. Sesuai kebijakan yang ada, maka kita liburkan. Sebagai bentuk partisipasi kita untuk daerah yang menyelenggarakan Pilkada," kata Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Kota Tangsel, Apendi saat ditemui di kantornya, Puspemkot Tangsel, Senin.
Diakuinya, bahwa pegawai pemerintahan Kota Tangsel berasal dari beberapa daerah yang masuk ke dalam daerah Pilkada. Contohnya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Serang sampai dengan Kabupaten Lebak.
"Mereka kan punya hak pilih. Makanya kita fasilitasi dengan libur Pilkada. Dengan harapan kesuksesan pemilihan di setiap daerah," kata Apendi.
Saat ini Apendi menjelaskan bahwa dirinya tengah menunggu Surat Keputusan Presiden mengenak hari libur ini. Namun dapat dipastikan bahwa Pemkot Tangsel akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
"Pokoknya pasti libur. Dengan harapan seluruh pegawai yang memiliki hak suara bisa menggunakannya dengan baik," tutup dia.
Sementara Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengonfirmasi bahwa libur Pilkada akan tetap dilakukan meskipun Tangsel tidak termasuk dalam daerah Pilkada. Hal tersebut dilakukan untuk menghargai pejabat yang memiliki hak suara.
"Semoga dengan kebijakan ini bisa dimanfaatkan dan menyukseskan Pilkada di daerah masing-masing," tutup dia.
Baca juga: KPU Tangsel Konfirmasi Hasil Verifikasi Faktual Calon DPD-RI
Pemkot Tangsel Liburkan Pegawai Di Hari Pilkada
Senin, 25 Juni 2018 16:32 WIB
Harapannya seluruh pegawai yang memiliki hak suara bisa menggunakannya dengan baik