Pandeglang (Antara News Banten) - Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten meminta kepala desa segera menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana desa 2017 agar bantuan 2018 bisa dicairkan.
"Bantuan dana desa (DD) 2018 bisa dicairkan kalau LPj penggunaan DD 2017 sudah diserahkan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang Taufik Hidayat di Pandeglang, Kamis.
Penyerahan LPj 2017, kata dia, merupakan salah satu persyaratan untuk pencairan bantuan DD 2018, jadi diharapkan para kepala desa yang belum menyerahkan LPj tahun lalu segera menyelesaikan dan menyerahkannya.
"Berdasarkan catatan kami ada sekitar 24 desa yang belum menyerahkan LPj DD 2017. Di Kabupaten Pandeglang terdapat 326 desa. Kami telah mengimbau agar para kades-nya segera menyerahkan LPj itu," katanya.
Taufik juga menyaratakan, untuk penyerahan LPj DD 2017 memang sampai Juni 2018, namun diharapkan jangan menunggu sampai batas akhir karena akan berdampak pada pencairan bantuan 2018.
"Lebih cepat lebih baik. Yang kita khawatirkan kalau penyerahan LPj 2017 lambat, maka desa itu tidak bisa mencairkan bantuan DD 2018 tahap pertama," katanya.
Bagi desa yang telah menyerahkan LPj 2017, ia mengharapkan segera berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) terkait pencairan dana desa 2018.
Pemkab Pandeglang, kata dia, ingin agar pencairan dana desa 2018 segera direalisasikan supaya bisa digunakan untuk pembangunan desa.
Terkait dengan itu, DPMPD Kabupaten Pandeglang membuat e-Proposal dengan pertimbangan proses pencairan dana desa pada tahun sebelumnya relatif lambat. Dengan pengajuan secara online diharapkan bisa memutus rantai panjangnya pengajuan bantuan itu.
"Dari perhitungan yang kita lakukan, jika sebelumnya perlu waktu sembilan hari dalam proses pencairan dana desa, maka setelah adanya fasilitas aplikasi ini bisa hanya dua hari saja," ujarnya.
Taufik juga menyatakan nilai dana yang diterima desa pada 2018 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2017, namun tidak terlalu banyak sekitar Rp50 juta.
Pemkab Minta Kades Serahkan LPJ Dana Desa
Kamis, 3 Mei 2018 17:26 WIB
Sebagai syarat pencairan dana desa berikutnya