Tangerang (Antara News Banten) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang, Banten, mendesak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat memaksimal melakukan perekaman data kependudukan KTP elektronik agar mereka dapat mencoblos pada Pilkada 2018.
"Saat ini sekitar 59.000 warga terancam tidak dapat memenuhi hak pilih dalam pilkada," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ahmad Jamaludin di Tangerang, Sabtu.
Ahmad mengatakan desakan itu agar warga sudah merekam data kependudukan mendapatkan surat keterangan (suket) yang merupakan salah satu syarat warga dapat mencoblos selain memiliki KTP elektronik.
Masalah tersebut sehubungan Kepala Bidang Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Pemkab Tangerang, Ahmad Syah mengatakan warga yang belum merekam tersebar di 29 kecamatan mencapai 59.000 penduduk.
Petugas telah berupaya melakukan menyosialisasikan secara gencar agar warga merekam data kependudukan dan mendapatkan suket.
Sosialisasi itu juga melibatkan aparat tiap kecamatan salah satunya dengan sistem jemput bola yakni petugas mendatangi tempat keramaian.
Bahkan di Kecamatan Tigaraksa dan Cikupa, petugas langsung mendata penduduk mengunakan kendaraan khusus ditunjang peralatan perekaman data kependudukan.
Perekaman data tidak sulit, warga cukup meminta surat keterangan dari RT dan RW kemudian membawa kartu keluarga (KK) maupun KTP yang lama.
Pihaknya berharap, warga merekam data kependudukan dengan tujuan agar dapat mencoblos pada 27 Juni 2018 pada pilkada serentak.
Jamaludin mengatakan telah memberikan batasan waktu hingga 16 April agar warga dapat perekam data dan memiliki surat keterangan.
Dia menambahkan rekapitulasi data pemilih sementara hingga 18 Februari 2018 bahwa jumlah pemilih sebanyak 1.873.260 orang.
Menurut dia, selalu berkoordinasi dengan petugas Disdukcapil setempat agar batas waktu perekaman dalam dilaksanakan maksimal sehingga banyak warga ikut pilkada.
Sebelumnya, Disdukcapil melakukan sosialisasi menyangkut percepatan pelayanan KTP elektronik pada anak usia 17 tahun, pembuatan akta kelahiran, dan merapikan data kependudukan lainnya.
Baca juga: DKCS Cilegon Butuh 43.000 Keping Blanko KTP-El
KPU Tangerang Desak Disdukcapil Rekam Data KTP-E
Minggu, 25 Maret 2018 18:50 WIB
Dengan merekam data kependudukan diharapkan warga dapat berpartisipasi mencoblos pada 27 Juni 2018 dalam Pilkada serentak.