Serang (Antara News) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten menargetkan penyelesaian sertifikasi aset tanah milik Pemprov Banten terutama yang berada di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada tahun 2017.
"Kami selesaikan sertifikasinya yang sudah dianggarkan 2017 pada tahun ini. Memang masih ada beberapa yang menunggu kelengkapannya," kata Kepala Kanwil BPN Banten Yusuf Purnama di Serang, Jumat.
Ia mengatakan terkait sertifikasi tanah aset Pemprov Banten yang berada di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), sebagian masih menunggu surat pernyataan dari Pemprov Banten apakah surat pernyataan tersebut dikeluarkan oleh gubernur atau Sekda Banten yang menyatakan bahwa lahan tersebut tidak dalam sengketa.
"Makanya kami menunggu surat pernyataan itu karena pengukurannya sudah selesai," kata Yusuf Purnama.
Pihaknya mengaku ada beberapa bidang lahan yang belum dikeluarkan sertifikatnya karena permintaan pihak pemprov. Pemprov Banten meminta sertifikasi lahan di KP3B tersebut tidak terpisah-pisah tetapi disatukan. Jika surat pernyataan tersebut keluar dari Pemprov Banten, maka BPN akan menyelesaikan semuanya.
"Memang alasanya dari pihak provinsi masih ada 'debatebel' antara kewenangan, substansinya serta riwayatnya tanah tersebut," katanya.
Sedikitnya hingga saat ini ada sekitar 40 aset tanah milik Pemprov Banten yang belum tercatat. Itu disebabkan karena dokumen yang menguatkan tentang aset itu tidak ada sehingga Pemprov harus membuatkan surat kehilangan dari aparat kepolisian.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Banten Nady S Mulya mengatakan selain dokumen yang tidak ada, limpahan aset dari Pemprov Jawa Barat (Jabar) juga banyak yang belum tercatat karena peralihan, mengingat Banten dulunya masuk wilayah Jabar. Sehingga persoalan ini harus segera dituntaskan.
"Sesuai arahan pimpinan, akhir Desember 2017 ini kita ditargetkan 20 aset selesai tercatat, sehingga 20 aset lagi akan diselesaikan tahun 2018 mendatang," kata Nandy.
Persoalan yang dihadapi karena aset tidak tercatat tersebut, kata Nandy, Pemprov Banten selalu diultimatum oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI karena akan berpengaruh terhadap penilaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD. Lagi pula jika aset saja tidak tercatat menjadi catatan buruk bagi daerah.
"Makanya kita terus menjalin koordinasi dengan semua pihak termasuk warga yang menjual lahannya ke Pemprov. Alhamdulilah memang ada beberapa lahan yang fotocopy dokumennya masih ada dan lengkap," kata Nandy.
Nandy mengaku tidak hafal satu persatu aset yang belum tercatat tersebut. Namun demikian ia memastikan semua aset tanah yang belum tercatat tersebut positif dikuasai oleh Pemprov.
"Kita yakin tidak akan ada gugatan di kemudian hari. Makanya untuk meminimalisir gugatan hukum itu terjadi kita berupaya untuk mencatat aset. Yang saya hafal aset tanah yang belum tercatat diantaran lahan KP3B ini baru 75 persen dicatat, sport center baru 90 persen dicatat," katanya.
Ia mengatakan upaya yang dilakukan oleh Pemprov juga berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten yang akan difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.