Serang (Antara News) - Gubernur Banten Wahidin Halim menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, di Serang, Jumat.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, sebagaimana diketahui bersama bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Banten tahun anggaran 2016 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Raihan opini ini tentunya merupakan keberhasilan bersama seluruh jajaran Pemprov Banten dengan seluruh anggota DPRD, termasuk Gubernur dan penjabat Gubernur terdahulu," kata Wahidin Halim.
Wahidin Halim mengapresiasi seluruh komponen yang terlibat dalam upaya meraih opini WTP tersebut, khususnya kepada anggota DPRD yang terus mendorong Pemprov melalui saran-saran dan rekomendasi dalam peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, termasuk rekomendasi terkait tindak lanjut laporan LHP BPK.
"Rekomendasi tersebut tentunya menjadi perhatian kami untuk ditindaklanjuti," katanya.
Ia mengatakan, terhadap hasil pemerikasaan BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Banten tahun anggaran 2016, Pemprov Banten telah menyusun rencana aksi tindak lanjut atas beberapa temuan.
Menurut dia, ada 14 rencana aksi tindak lanjut yang telah dilaksanakan Pemprov Banten atas temuan BPK RI, diantaranya melakukan penutupan terhadap rekening yang tidak digunakan SKPD dilingkungan Pemprov Banten, mengoptimalkan fungsi penggunaan barang dan penyimpan barang termasuk menyusun SOP mengenai pengelolaan dan akuntansi persediaan.
Kemudian, memperjelas status dan menindaklanjuti asset lainnya yang sedang dalam proses dengan instansi pemerintah lainnya, membentuk tim terkoordinasi penataan pegawai non PNS, menghentikan usulan kegiatan pengadaan MCK yang tidak efektif, efisiensi belanja promosi dan publikasi pada Sekretariat DPRD dan optimalisasi penggunaan alat kesehatan.
Kemudian melakukan penertiban pengelolaan hibah, melakukan monitoring dan evaluasi pada hasil pelaksanaan dana bantuan keuangan kepada pemda di lingkungan Pemprov Banten, mengembangkan aplikasi perjalanan dinas, melaksanakan penyusunan rencana teknis atas pemanfaatan alat peraga pada SMK/SMA.
Upaya lainnya yakni menyetorkan ke kas daerah atas kelebihan pembayaran, ketidaksesuaian spesifikasi maupun kekurangan volume pekerjaan, menarik denda keterlambatan dan mencairkan jaminan pelaksanaan terhadap paket-paket pekerjaan yang belum dikenakan denda dan dicarikan jaminanaya serta melakukan penagihan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan pada 110 desa dengan melakukan monitoring penyelesaian laporan tersebut.
"Disamping rencana aksi tindak lanjut tersebut, saat ini kita tengah melakukan perbaikan-perbaikan terhadap pengelolaan asset daerah," katanya.
Wahidin menjelaskan, dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut terbagi menjadi tujuh jenis laporan yakni, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
"Tahun 2016 lalu merupakan tahun kedua penerapan akuntansi berbasis akrual penuh, sesuai dengan perintah peraturan perundang-undangan," kata Wahidin.
Gubernur Wahidin juga menyebutkan, realisasi pendapatan daerah APBD Banten tahun anggaran 2016 mencapai Rp8.656 triliun lebih. Angka tersebut lebih besar dari target yang direncanakan sebesar Rp8.474 triliun lebih atau 102,14 persen. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp5.463 triliun, angka ini lebih besar dari target sebesar Rp5.330 triliun atau 102.50 persen.