Tangerang, (Antara News) - Aparat Satpol-PP Kabupaten Tangerang, Banten, menyampaikan surat edaran yang membatasi jam buka restoran dan tempat hiburan selama bulan puasa demi kenyamanan umat yang menjalankan ibadah.
"Sebaiknya restoran buka mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB dan tidak boleh siang hari," kata Kepala Seksi Ketertiban dan Ketentraman Stapol-PP Kabupaten Tangerang Zamzam Manohara di Tangerang, Kamis.
Zamzam mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi kepada pemilik restoran dan tempat hiburan menyangkut operasional restoran dan rumah makan itu.
Dia mengatakan menyangkut tempat hiburan diharapkan tutup karena dapat menganggu umat yang sedang menjalankan ibadah.
Pihaknya berupaya untuk mengundang pemilik restoran maupun pengelola tempat hiburan agar mereka dapat memahami himbauan tersebut.
Sebagai pihak yang ditugaskan Pemkab Tangerang dalam mengawasi Peraturan Daerah (Perda) maka terhadap restoran yang buka siang hari tidak dapat dikenakan sanksi penyegelan atau mencabut izin usaha.
"Kami hanya memberikan teguran dan menutup sementara usaha selama puasa, karena menyangkut izin adalah kewenangan dari aparat Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP)," katanya.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat Polresta Tangerang dan Kodim setempat untuk pengamanan bila masih ada restoran dan tempat hiburan yang buka siang hari.
Menurut dia, menjelang puasa hingga mendekati Lebaran 2017, pihaknya secara rutin mengelar operasi penertiban.
Dia mengharapkan agar pihak berkepentingan untuk dapat mematuhi surat edaran tersebut, karena banyak laporan dari warga yang resah bila restoran buka siang hari.
Dia menambahkan diperlukan peran serta warga untuk melaporkan bila ada restoran yang buka siang hari selama Ramadhan.
Untuk menjaga agar restoran tutup siang hari, maka diperlukan pengawasan oleh aparat kantor kecamatan setempat karena sebagai pihak yang mengetahui tentang situasi dan kondisi daerah masing-masing.