Tangerang, (Antara News) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, telah menyediakan dana sebesar Rp60 miliar untuk membayar insentif guru honorer yang tersebar pada 29 kecamatan.
"Pembayaran honorer dengan niat baik tapi khawatir menyalahi aturan hukum, ini memang sensitif," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Jumat.
Ahmed mengatakan pihaknya perlu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan aparat kementerian terkait.
Pernyataan itu sehubungan aparat Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Tangerang, mengakui insentif guru honorer selama lima bulan belum dibayar karena belum ada payung hukum untuk mencairkan dana tersebut.
Sekretaris Disdik Pemkab Tangerang, Tini Wartini mengatakan ada sekitar 5.000 guru yang belum menerima honor tersebut untuk guru SD, SMP dan SMA.
Meski telah ada anggaran Rp60 miliar dari APBD 2017 tapi tidak dapat dicairkan tanpa payung hukum karena khawatir menyalahi aturan.
Padahal payung hukum untuk pencairan telah diajukan oleh tim rancangan legalitas diantaranya dari Inspektorat, Bagian Hukum dan BKP-SDM Pemkab Tangerang.
Sedangkan pengajuan rancangan tim tersebut kepada Sekretaris Daerah Pemkab Tangerang, Iskandar Mirsyad pada awal Maret 2017.
Pembayaran insentif biasanya lancar diterima guru setiap bulan selama tahun 2016, tapi memasuki Januari 2017 hingga Mei 2017 mengalami kendala.
Ahmed menambahkan pihaknya akan melakukan konsultasi dengan aparat pemerintah pusat yakni Kemendagri, Kemendiknas, Kemenpan-RB.
Pihaknya melakukan kajian mendalam dan komprehensif karena tidak ingin anggaran yang ada untuk honorer guru non ASN itu berbenturan dengan aturan yang ada.
"Jangan sampai niat untuk memberikan honor tapi bermuara kepada kasus hukum, itu yang tidak kita inginkan," katanya.