Lebak (Antara News) - Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengajak masyarakat mengikuti transmigrasi untuk mencari kehidupan yang lebih baik dan sejahtera.
"Sebagian besar transmigrasi asal Lebak berhasil mengelola pertanian dan peternakan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak Maman Suparman di Lebak, Rabu.
Keberhasilan transmigrasi asal Kabupaten Lebak di antaranya di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Selain itu juga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Pemerintah daerah terus mendorong agar masyarakat mau mengikuti program transmigrasi itu.
Sebab, program transmigrasi cukup menjanjikan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan usaha pertanian, perkebunan dan peternakan.
Bahkan, berdasarkan hasil monitoring di di lapangan banyak yang berhasil meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga, seperti di Kabupaten OKI Sumsel.
Mereka transmigrasi asal Lebak di daerah itu selama tujuh bulan mampu mengelola usaha pertanian dan peternakan.
Saat ini, kondisi ekonomi mereka cukup baik dan lebih sejahtera ketimbang tnggal di Lebak.
Begitu juga transmigrasi tahun 2013 ke Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalbar kini sudah berhasil mengembangkan perkebunan kelapa sawit seluas dua hektare.
"Kami berharap masyarakat dapat mengikuti program transmigrasi karena lahan kepemilikan di Lebak hanya 0,5 hektare, sehingga sulit untuk mengembangkan pertanian," katanya.
Menurut Maman, saat ini transmigrasi masih diperlukan dengan sasaran warga yang tidak memiliki lahan atau tanah juga rumah.
Tujuan bertransmigrasi ke luar daerah tersebut guna pemerataan penduduk juga mendongkrak kehidupan ekonomi yang lebih baik.
Selain itu juga untuk meminimalisasi kemiskinan dan pengangguran.
Namun, pihaknya prihatin calon transmigrasi hingga saat ini relatif kecil dan tidak bisa memenuhi permintaan warga.
Pada 2016, kata dia, kuota transmigrasi Kabupaten Lebak hanya 5 KK.
Mereka peserta transmigrasi itu dikirim ke Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
"Kami minta pemerintah pusat dapat menambah jumlah kuota transmigrasi itu," katanya menambahkan.
Maman mengatakan, selama mengikuti program transmigrasi mereka memperoleh lahan seluas 2,5 hektare termasuk rumah dan pekarangan.
Selain itu juga mendapat bantuan jaminan hidup (jadup) selama dua tahun dari pemerintah setempat.
Persyaratan untuk mengikuti transmigrasi antara lain usia minimal 18 dan maksimal 50 tahun, sudah berkeluarga (kecuali bujangan memiliki keahlian khusus), duda/janda, bila ada diutamakan pria.
Selain itu juga calon transmigrasi harus ada surat keterangan domisili, mendaftar secara sukarela, memiliki keahlian atau keterampilan.
"Kami mengajak warga Lebak bertransmigran sehingga dapat menggapai kehidupan ekonomi yang lebih baik dengan menggarap lahan pertanian itu," katanya.