Serang (Antara News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten memastikan tidak akan ada tekanan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2016 menjelang Pemilihan Gubernur pada 15 Februari 2016.
"Kami berkerja berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan, sehingga sulit untuk menyalahgunakan dalam melakukan pemeriksaan," kata Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Yusnadewi di Serang, Senin.
Yusnadewi mengatakan dalam struktur organisasi BPK terdiri dari pimpinan yang diisi sembilan orang dari pihak luar lima diantaranya berasal dari unsur independen, mereka yang melakukan pengawasan agar dalam pemeriksaan laporan keuangan daerah selalu mematuhi kode etik.
"Dalam melakukan pemeriksaan nyaris tidak ada celah untuk melakukan pelanggaran, kami memastikan LHP akan disampaikan sesuai asas independen, integritas, dan profesional," kata Yusnadewi.
Yusnadewi mengatakan BPK telah melakukan reformasi baik kelembagaan maupun sikap mental dan moral. Kelembagaan merupakan satu-satunya lembaga pemeriksaan eksternal keuangan negara, kemudian BPK juga telah memiliki perwakilan di sejumlah daerah.
Sedangkan reformasi sikap mental dan moral diterapkan dalam bentuk penerapan kode etik dan aturan berikut sanksi tegas bagi yang melanggar, kemudian perbaikan penghasilan, serta pemberian penghargaan, jelas Yusnadewi.
Yusnaewi mengatakan hasil pemeriksaan laporan keuangan daerah Provinsi Daerah Provinsi Banten tahun 2015 mengalami perbaikan dengan opini Wajar Dengan Pengecualian, setelah tahun 2013 dan 2014 sempat mendapat opini Tidak Menyampaikan Pendapat.
"Saya berharap Pemprov Banten dapat memenuhi seluruh masukan terkait pelaporan keuangannya pada tahun 2016 sehingga terdapat perbaikan pada hasil akhirnya," ujar dia.
Seperti diketahui BPK dalam menyampaikan hasil pemeriksaan keuangan daerah memberikan hasil berupa lima opini meliputi Wajar Tanpa Pengecualiaan (terbaik), berikutnya Wajar Dengan Pengecualian, Tidak Menyatakan Pendapat, dan Tidak Wajar.
Lebih jauh, Kepala Sub Auditoriat BPK Perwakilan Provinsi Banten, Widhi Widayat menjelaskan hasil dari LHP meliputi tiga buku yakni: laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, laporan hasisl pemeriksaan atas sistem pengendalian internal, dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
LHP tersebut, papar Widhi, untuk daerah akan diserahkan kepada DPRD untuk dinyatakan terbuka untuk umum, sebagai tindaklanjut dari pemeriksaan tersebut hasilnya diserahkan kepada Gubernur, Bupati/ Walikota.
Yusnadewi menambahkan, hasil pemeriksaan BPK ini wajib ditindaklanjuti pejabat yang berwenang sesuai peraturan dan perundangan, bahkan apabila tidak dilaksanakan sanksinya bisa kurungan serta denda. ***3***