Lebak (Antara News) - Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, komitmen mempertahankan seluas 41.000 hektar lahan pertanian sawah guna mendukung program ketahanan pangan nasional.
"Kami melindungi areal persawahan seluas 41.000 hektare sebagai lahan pangan berkelanjutan," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak Dede Supriatna saat dihubungi Lebak, Selasa.
Pemerintah daerah akan menerbitkan peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati (Perbup) perlindungan lahan pangan.
Penerbitan tersebut sesuai dengan UU Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Perlindungan lahan pangan hanya diberikan batas toleransi tiga kilometer dari perkotaan.
Saat ini, lahan persawahan banyak ditemukan beralih fungsi menjadi perumahan, gudang, pabrik, sekolah dan perkantoran.
Apabila tidak dilindungi oleh perda maupun perbup kemungkinan petani kehilangan pekerjaan juga produksi pangan menurun.
"Kami mengusulkan penerbitan perda atau perbup itu dapat diterapkan," katanya menjelaskan.
Ia mengatakan, saat ini lahan persawahaan di Kabupaten Lebak tahun ke tahun menyusut akibat tidak adanya payung hukum tersebut.
Kendatipun, penyusutan alih fungsi relatif kecil yakni 0,01 persen dari 47.750 hektare.
Namun, penyusutan lahan itu dikhawatirkan menjadi ancaman.
"Kami menetapkan perlindungan lahan seluas 41.000 hektare dan bisa memproduksi paangan selama 20 tahun ke depan," katanya.
Menurut dia, lahan persawahan yang terjadi alih fungsi meliputi Kecamatan Rangkasbitung, Cibadak, Kalanganyar, Cipanas, Warunggunung dan Cimarga.
Sebab lahan tersebut dijadikan pembangunan sekolah, perkantoran dan perumahan.
Pemerintah daerah nantinya akan memberikan sanksi bagi pemilik lahan jika terjadi alih fungsi sesuai dengan ketentuan perda atau perbup itu.
Saat ini petani Kabupaten Lebak menyumbangkan cukup besar untuk program ketahanan pangan.
"Kami prihatin bila lahan pertanian itu menjadi gedung, perkantoran dan perumahan, sehingga bisa mengancam kehidupan ekonomi petani juga kesulitan pangan," katanya.
Ketua Kontak Tani Nelayan dan Andalan (KTNA) Provinsi Banten Oong Syahroni mengatakan pemerintah daerah harus melindungi lahan persawahan yang produktif menghasilkan pangan agar tidak dialihfungsikan untuk penggunaan lain.
Penyusutan lahan pertanian itu tentu berdampak terhadap peningkatan produksi pangan juga kehilangan mata pencaharian bagi petani.
"Kami prihatin tahun ke tahun lahan pertanian di Banten terus menyusut akibat alih fungsi lahan itu," katanya.
Ia menyebutkan, saat ini, lahan persawahan di delapan kabupaten/kota madya di Provinsi Banten mengkhawatirkan menurunya produksi pangan sebab Provinsi Banten cukup besar memberikan sumbangan cadangan beras nasional (CBN).
Saat ini, diperkirakan penyusutan lahan persawahan tersebut antara satu sampai dua persen dari jumlah 191.000 hektare.
"Kami berharap pemerintah bisa melindungi lahan pertanian itu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Sementara itu, sejumlah petani Kabupaten Lebak mengaku bahwa mereka mendukung penerbitan perda tentang alih fungsi lahan itu.
Sebab perda tersebut bisa menyelamatkan lahan pertanian untuk memenuhi kebutuhan pangan.
"Kami minta diterbitkan perda atau perbup sebagai payung hukum perlindungan lahan pangan," kata Ruhyana, petani Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak.