Serang (Antara News) - Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah meminta pemerintah Provinsi Banten meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak guna menekan kasus kekerasan yang terjadi pada mereka.
"Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak azasi manusia (HAM) dan kita berharap di Banten tidak lagi terjadi kasus tersebut," katanya di Serang, Selasa.
Menurut dia, harkat dan martabat perempuan dan anak harus dilindungi, dan diantaranya dengan menghindari terjadinya kekerasan pada mereka, dan ini perlu peran aktif dari pemerintah Provinsi Banten.
"Diperlukan peran Pemerintah Provinsi Banten agar perempuan dan anak terlindungi dari tindak kekerasan," kata politisi dari Partai Golkar tersebut.
Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Banten sepanjang Januari-Juni 2015 sebanyak 355 kasus, meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlindungan serta hak asuh anak sebanyak 86 kasus.
Selain itu, tindak kekerasan berupaya dalam bentuk seksual 73 kasus, penelantaran terhadap perempuan sebanyak 298 kasus, trafikking 16 kasus, dan kekerasan terhadap tenaga kerja 9 kasus.
Menurut Asep, kejahatan terhadap perempuan dan anak dari tahun ke tahun cenderung meningkat dengan beragam modus kejahatan hingga membawa traumatik berkepanjangan bagi para korban.
"Kekerasan terhadap perempuan dan anak itu tidak hanya menimbulkan dampak fisik melainkan juga dampak psikologis dan dapat menimbulkan traumatik berkepanjangan," ujarnya.
Ia juga menyatakan, kasus kekerasan dapat menimpa terhadap perempuan dan anak siapa pun dan dimana pun, jadi pemerintah harus mengambil langkah kongkret untuk mencegahnya.
"Kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu dipahami sebagai suatu pelanggaran hak dasar terhadap manusia, yaitu hak untuk menjalani kehidupan secara bermartabat," ujarnya.