Serang (ANTARA) - Kasubag Iuran Wajib PT Jasa Raharja Cabang Banten Haris Subekti, beserta staff memberikan bantuan sarana dan prasarana keselamatan penumpang angkutan umum laut berupa Jaket Pelampung (Life Jacket) dan Pelampung bentuk cincin (Ring Life Buoy) yang diterima langsung oleh ketua Paguyuban Wisata Bahari Serang Banten demi meningkatkan keselamatan para pengguna alat angkutan umum laut.
Selain itu, para wisatawan juga akan lebih aman dan nyaman untuk melakukan perjalanan dengan angkutan umum laut. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Jasa Raharja akan keselamatan para pengguna alat angkutan umum laut.
Baca juga: Jasa Raharja Banten giat CRM dan sosialisasikan UU No 22/2009 pasal 74 ke pengusaha otobus Serang
Pada kesempatan yang sama, Haris Subekti selaku Kasubag Iuran Wajib memberikan pemahaman kepada Pemilik Jasa Angkutan Umum Laut dan warga sekitar pelabuhan tentang pentingnya dan manfaat dari melunasi baik IWKL, IWKBU serta SWDKLLJ tidak lupa turut mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor.
Pada pasal 74 Ayat 2 menyatakan "data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya".
Dengan adanya informasi tersebut warga dan pengelola wisata dapat lebih tenang, karena risiko paling tinggi yang dihadapi pengelola dengan penyeberangan seperti itu tentu saja adalah kecelakaan. Jika materi mungkin bisa diganti dengan materi, tapi bila nyawa yang hilang, konsekuensi hukumnya bisa jauh lebih besar. Selain itu, wisatawan juga akan jauh lebih nyaman untuk melakukan perjalanan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.
"Saldhy Putranto juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33.
Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto akan selalu memberikan pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang erat kepada mitra kerja.
Jasa Raharja Banten Bantu Sarana dan Prasarana Keselamatan Penumpang Angkum Laut ke Paguyuban Wisata Bahari Serang
Kamis, 9 Februari 2023 17:48 WIB
Salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan an