Serang (Antara News) - PT Angkas Pura II telah mengajukan surat izin penetapan lokasi perluasan Banara Soekarno-Hatta kepada pemerintah Provinsi Banten.
"Kita sudah terima permohonan penetapan izin lokasi dari PT AP II untuk Bandara Soekarno-Hatta," kata Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Banten Sitti Ma'ani Nina di Serang, Kamis.
Namun, kata dia, sampai saat ini pemerintah Provinsi Banten belum melakukan tindakan apapun terkait permintaan tersebut, karena prosesnya masih berada di PT Angkasa Pura II.
"Persyaratan untuk Izin Penetapan Lokasi yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum dan diatur dalam PP 71 Tahun 2012, memang oleh pemerintah provinsi" katanya.
Masalahnya, kata dia, persyaratan yang diajukan PT Angkasa Pura II belum lengkap, seperti rencana tata ruang, salinan hak kepemilikan lahan.
"Kita meminta agar PT Angkas Pura melengkapi semua persyaratannya, baru kemudian akan ditindaklanjuti surat permohonan izin penetapan lokasi perluasa bandara yang diajukan ke kita," ujarnya.
Ia menjelaskan, sekitar 200 hektare lahan yang mereka jadikan prioritas, dari dokumen perencanaan yang disampaikan pada pemerintah Provinsi Banten. Sebagian lahan memang sudah dimiliki oleh BUMN itu.
Nina menambahkan, izin penetapan lokasi sesuai dengan UU tentang pembebasan lahan untuk kepentingan umum dikeluarkan oleh provinsi.
"Kalau sudah lengkap persyaratannya, maka kita akan mulai persiapan, dan persiapan oleh kami sudah terjadwal, sampai dengan dikeluarkan izin itu. Kalau semuanya sudah dilenglapi dokumen perencanaannya, awal September kita akan bergerak," katanya.