Serang (Antara News) - Bank Indonesia membuka kantor kas titipan di wilayah Serang dan Cilegon untuk memberikan kemudahan bank-bank yang membutuhkan uang tunai segera dan membantu masyarakat yang ingin menukarkan uang tidak layak edar.
Kepala Bank Indonesia perwakilan Banten Budiharto Setyawan pada peresmian kantor tersebut di Serang, Jumat, mengatakan kehadiran kantor kas titipan di Kota Serang karena kondisi kantor BI Banten yang belum melaksanakan fungsi penuh sehingga perlu didirikan kas titipan untuk membantu bank-bank yang menginginkan segera mendapatkan uang tunai.
"Selama ini bank-bank yang berdiri di wilayah Kota Serang dan Cilegon mengambil uang di kantor BI Jakarta, dan saat ini dia cukup datang di kantor kas titipan yang berada di Kota Serang," kata Budiharto.
Sementara itu, Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Luctor E Tapiheru pada peresmian kantor kas di Kantor Bank Jabar Banten (BJB) Serang, mengatakan kehadiran kas titipan sebagai salah satu dari tiga pilar fokus BI dalam menyediakan uang kartal, yaitu layanan kas yang prima.
Pilar lainnya adalah ketersediaan dalam persediaan uang rupiah yang berkualitas dan membuat pengellolaan uang yang aman dan optimal.
Luktor mengatakan dari hasil survei bahwa 90 persen masyarakat dan perbankan menyatakan kas titipan masih diharapkan hadir, khususnya di wilayah yang jauh dari kantor Bank Indonesia, dan fungsi penyediaan kas titipan sudah mulai bergeser fungsi yang sebelumnya dibutuhkan untuk mendapatkan uang pada saat tertentu saja, namun saat ini sudah menjadi panjang tangan bank.
Untuk memenuhi kebutuhan uang tunai, BI bekerja sama dengan bank umum di beberapa provinsi di Indonesia untuk melakukan kegiatan kas titipan. Sampai bulan Desember 2014, terdapat 29 lokasi layanan kas titipan yang diselenggarakan oleh BI bekerja sama dengan beberapa bank umum.
BI Saat ini menambah jumlah layanan kas titipan untuk wilayah Serang dan Cilegon dengan jumlah bank peserta sebanyak sembilan bank yaitu BNI, BRI, Panin Bank, Muamalat, BJB Syariah, Bank Mandiri, Syariah Mandiri, BRI Syariah dan BJB Kantor Cabang Serang.
Kas titipan didirikan sesuai dengan undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia menyelenggarakan pelayanan perkasan di setiap satuan kerja kas berupa penerimaan setoran dan penarikan uang oleh bank-bank umum dan bendaharawan proyek pemerintah yang memiliki rekening di Bank Indonesia, serta pelayanan penukaran uang kepada masyarakat dan perbankan.
Selain itu Bank Indonesia menyediakan pelayanan kas di luar kantor berupa kas keliling, kas titipan, dan kerja sama penukaran dengan pihak ketiga.