Tangerang (AntaraBanten) - AKP Susida, Polisi Wanita (Polwan) dari Polres Metro Tangerang, Banten, memimpin penangkapan bandar sabu yang sedang melakukan transaksi di wilayah Karawaci, Kota Tangerang.
"Iya, seorang Polwan memimpin langsung penangkapan bandar sabu saat sedang transaksi," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang, AKBP Juang di Tangerang, Kamis.
Dikatakannya, dari penangkapan tersebut diperoleh barang bukti berupa dua kilogram sabu yang diperoleh dari sebuah rumah kontrakan tersangka yang diketahui bernama Irvansyah.
Ia menceritakan bila penangkapan oleh Polwan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Bugel, Karawaci.
Selanjutnya, AKP Susida bersama beberapa anggota lainnya melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka saat sedang transaksi.
Usai menangkap tersangka, kemudian AKP Susida melakukan pengembangan dan berhasil mendapat 22 paket sabu seberat dua kilogram yang akan dijual.
Kepada polisi, tersangka mengaku bila sabu tersebut diperoleh dari seorang narapidana yang kini mendekam di salah satu Lapas.
"Kita masih akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar peredaran narkotika di Kota Tangerang," ujarnya.
Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka di ancam hukuman mati dengan kepemilikan narkotika diatas lima gram sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbanglinmas) akan mengawasi kegiatan di kontrakan dalam rangka mengantisipasi peredaran narkoba.
"Kita akan awasi kontrakan maupun tempat lainnya yang disinyalir menjadi peredaran narkoba," katanya.
Ia mengatakan, sebelumnya dalam razia gabungan yang dilakukan oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbanglinmas), Sat Narkoba Polres Metro Tangerang dan Dinas Kesehatan (Dinkes) berhasil menemukan alat hisap sabu atau bong di sebuah rumah kontrakan.