Antasari Dihadiahi Kue Ulang Tahun Saat Sidang
Rabu, 18 Maret 2015 17:18 WIB
Tangerang (AntaraBanten) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mendapatkan kejutan di Hari Ulang Tahun ke-62 berupa kue dari keluarga beserta rekannya sebelum dan sesudah sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu.
Saat diberikan kue ulang tahun usai persidangan, Antasari mengaku kaget karena dirinya kini sedang fokus dalam kasusnya.
Sebelum meniup kue ulang tahun, Antasari sempat memberitahu Majelis Hakim bila dirinya sudah berusia tua yakni 62 tahun. "Sudah tua nih pak 62 tahun," kata Antasari lalu meniup kue ulang tahun.
Ketika ditanyakan mengenai harapannya, Antasari mengaku bila dirinya kini sedang menghitung hari untuk bebas dari dalam jeruji penjara. Pasalnya, dirinya sudah menjalani hukuman selama tujuh tahun.
"Mulai hari ini saya menghitung hari untuk bebas dan keluar dari jeruji. Ibarat sebuah jendela, saya haru keluar dari jendela itu baik melalui pintu besar atau kecil sekalipun saya harus keluar," ujarnya.
Sementara itu, dalam persidangan yang bertepatan dengan hari ulang tahun Antasari, dihadiri istri dan anaknya.
Sedangkan untuk persidangan kali ini, Antasari menghadirkan tiga orang saksi ahli dari bidang pidana, perdata dan medis. Setelah pada Rabu pekan lalu menghadirkan tiga orang saksi.
Antasari bersama keluarga Nasrudin menggugat secara perdata Rumah Sakit Mayapada dan Polda Metro Jaya terkait barang bukti baju almarhum Nasrudin yang tidak pernah diungkapkan keberadaannya oleh rumah sakit maupun polisi.
Gugatan ini dilakukan untuk mendapatkan novum yang akan membuktikan bila Mantan Ketua KPK itu bukan dalang pembunuh Nasrudin.
Gugatan secara materil yang diajukan, yakni sebesar Rp 300 juta dan imateril Rp 20 miliar. Alasannya, barang bukti tidak dapat diketemukan sejak awal sidang pidana maupun pascakejadian tanggal 19 Maret 2009 lalu, seusai bermain golf di Modernland.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Antasari perihal peninjauan kembali (PK). Dengan demikian, Antasari dapat kembali mengajukan PK atas kasus pembunuhan yang menjeratnya.
Mahkamah Agung sudah menolak permohonan PK Antasari. Dengan penolakan PK ini, Antasari Azhar tetap divonis 18 tahun sesuai putusan pengadilan tingkat pertama, yakni PN Jakarta Selatan, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, serta diperkuat kasasi MA. Antasari divonis terbukti merencanakan pembunuhan Nasrudin.