Kota Cilegon (ANTARA) - Terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji (VIM) mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta mengakui kesalahannya. Sementara Qurnia Ahmad Bukhori (QAB) mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta membuktikan dirinya tidak bersalah kepada Majelis Hakim.
Hal itu diungkapkan kedua terdakwa dalam sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan pada kasus kasus dugaan pemerasan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (06/07).
Terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji mengakui kesalahannya atas apa yang telah dilakukannya yaitu menerima uang dari PT Sinergi Karya Kharisma (SKK), dan menyalahgunakan kewenangannya sebagai mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.
"Saya mengaku bersalah, atas apa yang saya perbuat. Sejak agustus 2021 saya diberhentikan dari jabatan dan dalam proses pemecatan dari ASN. Saya menyadari harus menerima hukuman selaku konsekuensi apa yang telah saya lakukan," katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, disaksikan JPU Kejari Tangerang Kota Mayang dan kuasa hukumnya, Rabu (06/07).
Sementara itu, terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori mengatakan jika dirinya tidak bersalah dalam kasus itu. Dari sejumlah saksi yang dihadirkan JPU Kejati Banten dan Kejari Tangerang Kota, tidak ada satupun saksi yang menyatakan dirinya menerima uang suap, termasuk pernyataan dari terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji.
"Dalam sidang saksi mahkota, saudara Istiko juga mengatakan yang bersangkutan tidak pernah memberikan uang suap tersebut
kepada saya, dan saudara Istiko juga mengatakan tidak pernah diperintah oleh saya untuk melakukan suap," katanya.
Qurnia menambahkan jika dirinya tidak pernah memerintahkan terdakwa Istiko untuk menerima suap dari PT SKK. Justru menurutnya uang dari PT SKK mengalir ke sejumlah pegawai lain di Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, khususnya pegawai yang masih satu angkatan dengan Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta Finari Manan.
"Dalam persidangan telah terungkap fakta bahwa beberapa rekan seangkatan Kepala Kantor BC Soetta, yang menerima laporan awal dari SKK Group, terbukti menerima uang suap dari salah satu PJT. Salah satunya
adalah saudara Istiko yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dalam sidang terdakwa Istiko mengakui telah menerima uang suap dari PJT tertentu," tambahnya.
Qurnia mengungkapkan hasil pemeriksaan tim internal dari Inspektorat Jendral Kementerian keuangan, dirinya dinyatakan tidak bersalah. Baik melakukan pelanggaran disiplin, maupun penyalahgunaan kewenangan sebagai ASN di Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta.
"Namun keputusan akhir Tim Pemeriksa Internal Kemenkeu tersebut tidak memuaskan beberapa pihak, sehingga mengadukan kembali kasus ini ke Kejati Banten dengan laporan dugaan pemerasan, seolah perusahaan jasa titipan sebagai korban dan bukan dugaan penyuapan yang mereka khawatirkan juga akan menjerat pemberi suap," ungkapnya.
Qurnia menambahkan penyidik Kejati Banten terkesan terburu-buru mengeksekusinya, sebagai tersangka pemerasan ke PT SKK dan langsung memenjarakannya. Namun dalam surat tuntutan, unsur pemerasan yang didakwakan telah dinyatakan oleh JPU tidak terpenuhi dan membebaskan dirinya dari dakwaan tersebut.
"Ada stigma yang sengaja dibangun tersebut sangat melukai hati keluarga saya dan memberikan dampak psikologis yang sangat besar. Setelah melewati kurang lebih 11 kali persidangan, pada akhirnya dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan unsur pemaksaan atau pemerasan yang didakwakan dalam dakwaan primair tidak terpenuhi dan membebaskan saya dari dakwaan primair tersebut," tambahnya.
Qurnia menegaskan, JPU dalam tuntutannya, menyatakan jika dirinya dituntut dalam pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang penyuapan, padahal dalam fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang menyatakan dirinya menerima suap.
"Tidak satu pun bukti dan fakta yang menyatakan saya melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan oleh JPU. Untuk itu, saya memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari seluruh dakwaan JPU serta memerintahkan kepada JPU untuk mengeluarkan saya dari rumah tahanan," tegasnya.
Padahal, Qurnia menyebut dalam kasus itu, PT SKK merupakan perusahaan bermasalah, banyak melakukan pelanggaran kepabeanan dan kasusnya masih dalam proses tindaklanjut di KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta.
"Terdapat 350 CN (Consignment Note) yang outstanding sesuai ND-1142 tanggal 24 Mei 2021, dan terdapat 1197 CN yang sudah ditukar barangnya sesuai ND-1484 tanggal 3 Juni 2021, yang sudah disita penyidik Kejati Banten sehingga menimbulkan kerugian negara dari pungutan Bea Masuk, pajak impor, dan sanksi
administrasi berupa denda potensi kerugian negara hingga puluhan miliar," tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Qurnia, Bayu Prasetio mengatakan penerapan pasal 11, pasal 12e , dan pasal 23 Undang-Undang Tipikor oleh JPU dianggap terlalu memaksakan. Sebab pasal-pasal tersebut merupakan pasal yang berbenturan.
"Ada dua hal mengenai dakwaan subsideritas, dikatakan oleh ahli pidana harus jelas dakwaan subsideritas harus sejenis deliknya. Lucunya terdakwa Qurnia didakwa dengan pasal pemerasan, dimana satu sisi korbannya orang yang tidak berdaya, subsidernya penyuapan adalah kesepakatan," katanya.
Sementara itu, usai pembacaan pembelaan kedua terdakwa, JPU Kejari Tangerang Kota Mayang mengajukan jawaban replik atau jawaban atas pledoi terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Kami akan memberikan jawaban secara tertulis," kata JPU kepada majelis hakim.
VIM akui bersalah, QAB buktikan dirinya tidak bersalah dalam perkara di Bea Cukai Soekarno Hatta
Rabu, 6 Juli 2022 20:16 WIB
Saya mengaku bersalah, atas apa yang saya perbuat. Sejak agustus 2021 saya diberhentikan dari jabatan dan dalam proses pemecatan dari ASN. Saya menyadari harus menerima hukuman selaku konsekuensi apa yang telah saya lakukan