Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten meminta kepada seluruh perusahaan di daerah itu untuk dapat membayangkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri tahun 2022 sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Tentunya perihal pemberian tunjangan/THR ini kita mengacu pada Surat Edaran (SE) Menaker Ida Fauziyah dan SE dari Pemprov Banten terkait pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono di Tangerang, Selasa.
Baca juga: Kabupaten Tangerang rumuskan "city branding" untuk menarik investor
Ia mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sedang mempersiapkan surat edaran tentang tindak lanjut dari pemerintah terkait pemberitahuan kewajiban perusahaan agar dapat memberikan THR kepada para pekerjanya.
"Kita baru saja menerima SE dari Disnaker Provinsi. Dan kami nanti akan sampaikan melalui kanal informasi yang kita punya, baik melalui website atau lainnya," katanya.
Ia menyampaikan, dalam ini pemberitahuan yang akan disampaikan kepada perusahaan itu tentunya tentang mekanisme dan teknis pemberian tunjangan keagamaan.
Adapun kemungkinan dalam surat pemberitahuan tersebut meliputi nilai pemberian tunjangan pegawai, batas maksimal pemberian tunjangan, termasuk ketentuan jika perusahaan tidak mampu memberikan THR.
"Yang pada intinya dalam surat pemberitahuan itu tentang kewajiban untuk dapat memberikan THR karyawan," ujarnya.
Ia mengungkapkan, selama masa pemberian tunjangan/THR keagamaan itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan membuka posko pengaduan melalui situs atau website yang telah disiapkan oleh Disnaker setempat.
"Seperti tahun sebelumnya, kita akan ada posko pengaduan THR, baik melalui Website, Aplikasi, atau pos di Disnaker Kabupaten Tangerang," ungkapnya.
Menurut dia, pembukaan posko pengaduan THR ini difungsikan untuk bisa menampung aspirasi pekerja/karyawan atau pun perusahaan dalam melayani konsultasi, informasi serta pengaduan terkait teknis pembayaran tunjangan kepada pekerja.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau dunia usaha segera menunaikan kewajiban memberikan tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja dan jika memiliki profit tinggi untuk memberikan THR lebih besar kepada karyawannya.
Imbauan itu disampaikan melalui Surat Edaran Menaker Ida Fauziyah Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.
Pemkab Tangerang minta perusahaan bayar THR sesuai ketentuan
Selasa, 12 April 2022 20:24 WIB
Kita baru saja menerima SE dari Disnaker Provinsi. Dan kami nanti akan sampaikan melalui kanal informasi yang kita punya