Tangerang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,2 kilogram di wilayah itu.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang, Mochtar Arifin di Tangerang, Sabtu mengatakan perkara penyelundupan sabu seberat 6,2 kilogram yang dilakukan oleh salah satu tersangka bernama Sara Yulis (28) warga Aceh, dengan modus-nya disimpan dalam kap mesin mobil itu akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang dalam waktu dekat ini.
Baca juga: Pemprov Banten gencarkan penanganan stunting
"Kami telah menerima pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Banten untuk terkait dengan perkara narkoba telah tahap dua, dan kasus itu merupakan hasil pengungkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten dengan penyerahan tersangka dan barang bukti," tuturnya.
Ia juga mengungkapkan dalam perkara pengungkapan kasus narkotika yang modus-nya disembunyikan dalam kap mobil ini telah dinyatakan lengkap pada pelimpahan P21.
"Selanjutnya kami akan limpahkan perkara tersebut ke proses penuntutan dengan segera dilayangkan ke pengadilan untuk disidangkan," ucapnya.
Ia menyebutkan, proses persidangan dalam penuntutan nanti, pihaknya akan melibatkan tim gabungan jaksa dari Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejati Banten. "Jaksa-nya nanti gabungan baik dari Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejati Banten," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, seorang pengedar dan juga kurir narkoba jenis sabu berinisial Sara Yulis asal Aceh ditangkap oleh petugas BNN Banten di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sebanyak 6,2 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam kap mobil untuk mengelabui petugas keamanan setempat.
Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan pengungkapan itu bermula dari adanya informasi pengiriman sabu dari Sumatera Utara (Sumut) ke Surabaya, Jawa Timur, melewati Banten. Sabu tersebut dibawa ke Banten lewat jalur darat disimpan di bagian depan kap mesin mobil.
Dalam aksinya pelaku menyelundupkan sabu itu dengan menggunakan jasa pengangkutan kendaraan dari Medan melalui Pelabuhan Belawan menuju Pelabuhan Patimbang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling ringan penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati.
Kejari Tangerang terima pelimpahan perkara penyelundupan 6,2 Kg sabu
Sabtu, 12 Maret 2022 15:26 WIB
Selanjutnya kami akan limpahkan perkara tersebut ke proses penuntutan