Serang, Banten (ANTARA) - Satreskrim Polres Serang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Daihatsu Xenia di wilayah Lingkungan Ciracas Indah Rt 02/08 Kelurahan Serang Kota Serang, Rabu (19/1/2022).
Ferlia Miranti warga Lingkungan Ciracas Kelurahan Serang Kecamatan Serang, Kota Serang pemilik mobil Daihatsu Xenia Nopol : B-1596-BRX yang hilang di depan rumah korban pada Sabtu 15 Januari 2022 sekitar jam 04:00 WIB.
"Kita berhasil mengamankan pelaku pencurian mobil di wilayah Kota Serang, dimana pelaku tersebut diamanakan di wilayah Jakarta Selatan berikut mobil hasil curian yang akan di bawa ke daerah Karawang," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles.
Pelaku berinisial WW (42) tahun warga Indramayu bersama temannya yang berhasil melarikan diri itu, melakukan pencurian mobil dengan cara merusak kunci pintu mobil menggunakan leter "T" dan kemudian merusak kunci kontak dengan menggunakan bor otomatis, setelah berhasil mobil tersebut hendak di bawa ke wilayah Karawang.
"Selain pelaku pencurian, kita juga berhasil mengamankan mobil Daihatsu Xenia milik korban. Untuk pelaku WW sendiri saat ini di lakukan penahanan di Rutan Polres Serang Kota," kata Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma.
Untuk pelaku diancam dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara tujuh tahun.
Polres Serang ungkap pelaku pencurian mobil di Ciracas
Rabu, 19 Januari 2022 22:05 WIB
Kita berhasil mengamankan pelaku pencurian mobil di wilayah Kota Serang