Tangerang, (Antara) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yuki Irawan dengan hukuman penjara 13 tahun dan denda RP500 juta subsider enam bulan masa tahanan terkait kasus buruh kuali di Kabupaten Tangerang, Banten.
Jaksa Penuntut Umum, Agus Suhartono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, mengatakan, sesuai dakwaan yang telah dibacakan, Yuki Irawan dinyatakan bersalah.
"Yuki Irawan dikenakan pidana berupa penjara selama 13 tahun dengan dikurangi masa tahanan serta denda RP500 Juta subsider enam bulan kurangan," ujarnya.
Adapun pasal yang dikenakan kepada Yuki Irawan dalam kasus perbudakan buruh kuali yakni Pasal tersebut yakni pasal 333 Ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, Pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan, Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21/2007 Tentang Perdagangan Orang.
Pasal 88 UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 24 Ayat (1) UU
Nomor 5/1984 Tentang Perindustrian.
Dalam persidangan tersebut, sejumlah buruh ikut menyaksikan dengan sebelumnya melakukan aksi damai dengan tuntutan agar hukuman yang diberikan majelis hakim sesuai harapan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu (26/2) dengan agenda nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Yuki Irawan.
perlu diketahui, pengungkapan kasus tindak pidana perampasan kemerdekaan dan penganiayaan terhadap buruh berawal dari dua orang buruh asal Lampung Utara atas
nama Andi Gunawan dan Junaedi yang sudah bekerja selama empat bulan kemudian melarikan diri karena mendapatkan penyiksaan.
Dua orang buruh tersebut kemudian menceritakan perlakuan yang diterimanya kepada keluarga dan lurah setempat sehingga melapor ke Polsek dan Polres
Lampung Utara pada tanggal 28 April 2013 dan Komnas HAM.
Lalu, pada tanggal 3 Mei 2013, pukul 15.00 WIB, Polres Kota Tangerang beserta penyidik PPA Polda Metro Jaya dan penyidik Polres Lampung Utara melakukan pengecekan dan terdapat 34 pekerja pabrik diduga mendapatkan perlakuan kasar dari
majikan dan orang suruhannya.
Dari hasil pengecekan, tempat usaha industri itu tidak mempunyai Izin Industri dari Dinas Pemda Kabupaten Tangerang, namun hanya ada Surat Keterangan Usaha dari Kecamatan Cikupa tetapi lokasi usaha di Kecamatan Sepatan.
Otak Kasus Kuali Dituntut 13 Tahun Penjara
Rabu, 19 Februari 2014 21:51 WIB