Serang, (AntaraBanten) - Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang mendesak Pemerintah agar segera disahkan Peraturan Pemerintah (PP) Undang-undang (UU) Desa yang disahkan oleh DPR RI pada 18 Desember 2013.
"Desakan itu disebabkan Pemerintahan desa (Pemdes) belum bisa mengimplementasikan UU tersebut," kata Ketua Apdesi Kabupaten Serang, Ade Hamid Bulkini di Serang, Banten, Kamis.
Pihaknya merasa senang dengan disahkannya UU desa pada akhir 2013, dimana hasil perjuangannya sejak beberapa tahun terakhir.
"Meski UU Desa sudah disahkan tapi kami belum bisa menikmatinya karena PP berkaitan dengan UU tersebut belum turun. Maka kami mendesak Pemerintah untuk menurunkan PP yang mengatur secara teknisnya," ujarnya lagi.
Ade bersama Kades lainnya yang masuk kepengurusan Apdesi sudah ingin menikmati UU Desa yang baru disahkan. Dimana dalam UU Desa tersebut banyak kebijakan yang sangat berpihak pada Kades diantaranya adanya otonomi desa dimana desa diberikan kuasa penuh atas penggunaan anggaran yang dikucurkan Pemerintah Pusat yang akan digunakan untuk pembanguann desa.
"Di UU Desa itu ada pasal yang berbunyi minimal 10 APBN akan dikucurkan untuk desa yang ada di seluruh Indonesia. Sehingga jika dirata-ratakan maka satu desa bisa mendapat bantuan sebesar Rp600 hingga Rp800 juta. Bantuan itu dikelola oleh masing-masing desa sehingga desa bisa menentukan sendiri penggunaan bantuan tersebut," katanya.
Dengan demikian Ade memastikan disamping mendorong agar PP terkait UU Desa segera diturunkan, pihaknya juga akan memperketat kriteria Kades menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Hal itu karena UU Desa tersebut sangat rawan adanya penyimpangan karena desa diberi kuasa penuh dalam penggunaan bantuan.
"Agar tidak disalahgunakan kami akan memperketat calon Kades. Kades kedepan bukan hanya yang mau kerja tapi juga harus tegas, jujur, dan juga berwibawa sehingga tidak mudah diintervensi pihak tertentu," ungkapnya.
Sementara Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto mengaku pihaknya juga belum bisa menindaklanjuti UU Desa tersebut karena memang PP terkait hal tersebut belum turun.
"Kami juga sama menunggu turunnya PP tersebut agar bisa ditindaklanjuti untuk penyusunan Peraturan Daerah (Perda) sebagai turunan UU Desa," pungkasnya.
APDESI Serang Desak PP UU Desa Disahkan
Jumat, 17 Januari 2014 18:18 WIB