Serang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memanggil 25 perusahaan yang belum mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK di wilayah Kota dan Kabupaten Serang untuk meminta keterangan alasannya tidak mengikuti program yang sudah dinyatakan oleh pemerintah wajib tiap perusahaan mendaftarkan karyawannya.
"Pemanggilan 25 perusahaan yang belum mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan lanjutan dari pemanggilan 75 perusahaan yang menunggak iuran dimulai sejak 2 Nopember dan berakhir hari ini, Selasa (9/11/2021)," kata Kasubsi Perdata Kejari Serang Putri Khairunisa SH di Serang, Selasa.
Menurut Putri Khairunisa, dari sejumlah perwakilan perusahaan yang memenuhi undangan umumnya bersedia mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, bahkan ada sebagian yang langsung mendaftar ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat sehingga tidak perlu lagi datang ke Kejari.
"Kejari Serang yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, hanya menjalankan tugas sesuai yang diminta pihak BPJS setempat, dan menerapkan aturan yang telah ditetapkan oleh kedua belah pihak," kata Putri Khairunisa.
Ia mengatakan, sampai pada pertemuan dengan 9 perwakilan perusahaan yang sudah diwawancarai, semuanya menyatakan bersedia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, bahkan karyawannya begitu antusias bila diikutsertakan program tersebut.
"Dari sejumlah pertanyaan yang diajukan, khusus untuk pertanyaan kenapa tidak mengikuti program tersebut, umumnya memberi alasan bahwa kondisi perusahaan yang menurun akibat pandemi COVID-19, dan banyak karyawan yang di PHK," kata Putri Khairunisa.
Ditempat terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya Didin Haryono mengatakan pemanggilan 25 perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai dengan instruksi presiden no 2 Tahun 2021 yang intinya setiap pekerja baik formal maupun informal harus mendapatkan perlindungan sosial.
"Setiap warga yang bekerja baik formal maupun informal seperti tukang ojek, tukang bakso, warung atau pedagang keliling itu memiliki risiko saat ia menjalankan tugasnya, dan ia harus mendapatkan perlindungan bila mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia," kata Didin.
Oleh karena itulah, kata Didin, pihaknya bekerjasama dengan Kejari Serang memanggil pemilik perusahaan yang belum melaksanakan program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), karena merupakan hak karyawan untuk mendapatkan perlindungan sosial yang belum tentu didapat dari perusahaannya.
"Dengan hanya iuran Rp16.800 per bulan, karyawan telah mendapatkan haknya penggantian pengobatan bila mengalami kecelakaan kerja, dan bila meninggal dunia mendapatkan santunan Rp42 juta," kata Didin seraya menambahkan bahkan mendapatkan beasiswa untuk dua orang anaknya sampai perguruan tinggi.
Kejari Serang Panggil 25 perusahaan belum daftar BPJS Ketenagakerjaan
Selasa, 9 November 2021 17:16 WIB
Dari sejumlah perwakilan perusahaan yang memenuhi undangan umumnya bersedia mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, bahkan ada sebagian yang langsung mendaftar ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat sehingga tidak perlu lagi datang ke Kejari.