Kementerian ESDM Sosialisasikan Stiker BBM Nonsubsidi
Kamis, 21 Juni 2012 15:04 WIB
Serang (ANTARABanten) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan sosialisasi stiker BBM nonsubsidi untuk kendaraan dinas sebagai implementasi Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak di Serang, Rabu.
Mulai 1 Agustus 2012, semua kendaraan dinas, baik yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, pemerintah kabupaten/kota, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan dipasangi stiker BBM nonsubsidi.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi BPH Migas, Edy M. Suhariadi mengatakan bahwa stiker berwarna orange bertuliskan "Tidak Menggunakan BBM Bersubsidi" sebagai tanda bahwa semua kendaraan dinas tidak boleh melakukan pengisian BBM bersubsidi.
"Ini untuk menindaklanjuti instruksi presiden serta Kementerian ESDM, bahwa kendaraan pelat merah, pelat merah yang dihitamkan, atau hitam yang dipalsukan yang merupakan kendaraan dinas, baik itu di pemerintahan, BUMN, maupun BUMD, akan dipasangsi stiker sebagai tanda tidak boleh mengisi premium," kata Edy M. Suhariadi pada Sosialisasi penghematan BBM, Listrik, Manajemen Energi dan Air Tanah kepada aparat pemerintah, BUMN, dan BUMD di Banten.
Ia mengatakan bahwa kebijakan pemerintah terkait dengan penghematan BBM untuk Banten akan dimulai 1 Agustus 2012 bersamaan dengan seluruh wilayah di Jawa dan Bali.
Tahapan itu merupakan kelanjutan kebijakan sebelumnya pada tanggal 1 Juni 2012 yang baru diberlakukan di wilayah Jabodetabek.
"Aparat negara yang sudah difasilitasi negara tidak harus malu untuk menempel stiker. Sepuluh hari kemudian setelah kebijakan itu diberlakukan, masing-masing biro umum harus melaporkan," katanya.
Ia juga meminta agar para pimpinan di lembaga pemerintah tersebut memberikan teguran dan sanksi kepada bawahannya yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemantauan di beberapa SPBU terkait dengan implementasi dari kebijakan pemasangan stiker tersebut, termasuk ke operatornya yang juga harus berani menolak saat ada kendaraan dinas yang akan melakukan pengisian premium.
"Harus ada tindakan tegas juga dari Pertamina terhadap SPBU yang masih mengisikan premium terhadap kendaraan dinas yang sudah dipasang stiker," katanya menegaskan.
Sales Area Retail Manager Pertamina Wilayah I Pramono Sulistyo mengatakan bahwa pihaknya sudah siap untuk memberikan pelayanan dan melaksanakan kebijakan tersebut.
Namun, lanjut dia, dari 72 SPBU yang berada di wilayah Provinsi Banten, hanya 9 SPBU yang belum siap melaksanakan konversi premium ke pertamax sehingga segera ada pembenahan.
"Saat ini, hanya sembilan SPBU di wilayah Banten yang belum siap memberikan pelayanan pertamax. Namun, pada bulan Agustus nanti kami pastikan sudah siap semua," katanya.
Pihaknya menyatakan siap untuk memberikan pelayanan bagi kendaraan dinas tersebut, baik melalui sistem 'voucher' ataupun bayar secara langsung. Namun untuk kemudahan pelayanan, pihakyna sudah menyarankan untuk menggunakan sisitem voucher.
Hal serupa juga dikatakan Ketua Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Provinsi Banten Rahmat Halim. Pihaknya mengaku siap untuk melaksanakan kebijakan tersebut serta ikut memberikan pengawasan terhadap implementasi kebijakan itu.
"Memang ada beberapa SPBU yang belum mempunyai pompa pertamax. Namun, pada saatnya nanti pasti semua siap," kata Rahmat Halim.