Jakarta (ANTARA) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 156 perusahaan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 3-25 Juli 2021.
Dari hasil penindakan di delapan kecamatan tersebut, beberapa perusahaan ada yang dikenakan sanksi penutupan sementara hingga denda administrasi.
Baca juga: Kematian COVID-19 di Karawang bertambah 22 menjadi 1.578 orang
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Kamis, menyebutkan sebanyak 34 perusahaan dikenakan teguran tertulis, tujuh perusahaan diberikan sanksi penutupan 3 x 24 jam, dan 11 perusahaan dikenakan pencabutan izin sementara.
Sedangkan berdasarkan data, dua perusahaan dikenakan sanksi administrasi denda sebesar Rp10.000.000. Dua perusahaan itu berlokasi di kawasan Grogol Petamburan.
"Sedangkan 102 perusahaan kita temukan tidak ada pelanggaran," kata Tamo.
Menurut Tamo, mayoritas jenis pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha, yakni tetap beroperasi walaupun tidak tergolong esensial dan kritikal hingga tidak menerapkan protokol kesehatan.
Dengan pendidikan ini, Tamo berharap para pelaku usaha lebih patuh kepada protokol kesehatan dan ketentuan PPKM.
Dia juga memastikan akan melakukan penjagaan lebih ketat selama PPKM diperpanjang hingga awal Agustus mendatang.
Satpol-PP Jakarta Barat lakukan sidak 156 perusahaan selama PPKM
Kamis, 29 Juli 2021 12:11 WIB
Mayoritas jenis pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha, yakni tetap beroperasi walaupun tidak tergolong esensial dan kritikal hingga tidak menerapkan protokol kesehatan