Serang (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda menangkap lima orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba di lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Serang Kota.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, melalui Kaur Binops Satresnarkoba Polres Serang Kota Iptu Makhrus Ngubaidah, di Serang, Selasa, mengatakan penangkapan kelima orang yang diduga pelaku ini berawal dari laporan warga bahwa ada dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, inex dan obat-obat keras yang masuk ke dalam daftar G.
Baca juga: Dukung percepatan nasional, Polres Serang Kota gelar vaksinasi massal
"Ke lima pelaku yakni RG, IM, SJ, SCI dan GA ditangkap di lokasi yang berbeda," kata Iptu Makhrus Ngubaidah dalam jumpa pers pengungkapan kasus tersebut .
Menurutnya, dari tangan pelaku ditemukan dan disita barang bukti berupa satu bungkus klip bening berisikan empat butir kapsul Inex, dua unit telepon genggam, narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,49 gram.
"Dari pelaku SJ dan SCI kita sita 1.066 butir Hexymer, 1000 butir Tramadol, dan uang sebesar Rp100.000, katanya.
Ia mengatakan, ke lima pelaku ini dikenakan pasal yang berbeda, RG dan IM dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 junto 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Untuk pelaku RG, IM, dan SJ dikenakan pasal 196 junto pasal 197 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun," kata dia.
Polres Serang Kota bekuk lima orang diduga penyalahguna narkoba
Senin, 26 Juli 2021 18:05 WIB
Dari pelaku SJ dan SCI kita sita 1.066 butir Hexymer, 1000 butir Tramadol, dan uang sebesar Rp100.000