Serang (ANTARA) - Jasa Raharja Cabang Banten menyosialisasikan ruang lingkup jaminan pada Program dana pertanggungan wajib alat angkutan umum kepada sejumlah pemilik kapal wisata di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Dodi Apriansyah di Serang, Rabu (16/6/2021) mengatakan sosialisasi yang dilakukan kepada pemilik hotel dan pengelola pelabuhan ditujukan agar mereka mengetahui tentang program Jasa Raharja dalam memberikan jaminan kecelakaan terhadap penumpang kapal wisata.
Ia menjelaskan PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara. Dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Menurut Dodi, sosialisasi tersebut akan dilakukan secara kontinue dan periodik kepada pelaku pariwisata agar memahami fungsi dan manfaat yang diperoleh Jasa Raharja.
Sosialisasi yang dilaksanakan pada 14 Juni 2021 mengunjungi Hotel Sanghyang Indah Spa Resort, Marina Anyer Villa & Resort dan pelabuhan paku Anyer yang dipandu oleh Pelaksana Administrasi Tk I Sub bagian IWKBU Cabang Banten Moch Farouk Afero dan Pelaksana Administrasi Samsat Gerai Anyer M. Ikbal.
Sosialisasi yang disampaikan antara lain tentang penjaminan apabila terjadi kecelakaan didalam angkutan penumpang kapal wisata, serta ijin status pelayaran atau kapal tersebut diperuntukkan untuk angkutan pariwisata, bukan ijin nelayan, kata Farouk Afero.
Jasa Raharja Cabang Banten Sosialisasi kepada Pemilik Kapal Wisata di Anyer
Rabu, 16 Juni 2021 19:17 WIB
Sosialisasi tersebut akan dilakukan secara kontinue dan periodik kepada pelaku pariwisata agar memahami fungsi dan manfaat yang diperoleh Jasa Raharja.