Tangerang (ANTARA) -
Sebulan sejak Presiden Joko Widodo mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga guna mempercepat pelaksanaan perintah dari presiden dan kali ini giliran Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian yang menyatakan dukungannya.
Komitmen dukungan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto di sela-sela kegiatan audiensi bersama dengan Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK bertempat di Gedung Ali Wardhana Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional, sebab dengan terjaminnya perlindungan para pekerja, produktivitas mereka meningkat, sehingga perekonomian dapat segera pulih,” kata Menko Perekonomian Airlangga.
Pihaknya juga mengapresiasi langkah-langkah BPJAMSOSTEK yang telah berkolaborasi dengan pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional di antaranya melalui program Bantuan Subsidi Upah dan Relaksasi Iuran, “Dua program tersebut dianggap mampu mempertahankan daya beli masyarakat dan mejaga stabilitas keuangan” katanya menegaskan.
Sesuai dengan Inpres tersebut, Menko Perekonomian secara spesifik diberi mandat oleh Presiden Joko Widodo untuk melakukan upaya agar peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif program Jamsostek dan juga menyempurnakan regulasi terkait pelaksanaan KUR.
“Berdasarkan data yang kami miliki, ada sekitar 13 juta pekerja yang masih belum terlindungi, terdiri dari penerima KUR Bank Himbara dan non-Himbara tahun 2020 hingga 2021, serta penerima Kartu Pra kerja tahun 2020 dan kuartal I 2021,” kata Anggoro.
Dengan masih banyaknya penerima KUR yang belum terlindungi, Anggoro mengharapkan dukungan dari Kemenko Perekonomian dan Kementerian terkait di jajarannya untuk secara aktif bersama-sama dengan BPJAMSOSTEK agar Inpres dimaksud dapat berjalan dengan baik.
Airlangga menambahkan pada rapat komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Senin (3/5) telah diputuskan beberapa perubahan kebijakan KUR salah satunya para penerima KUR kecil dapat menjadi peserta aktif program Jamsostek.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder pemerintah, terutama Kementerian, lembaga negara dan Pemerintah Daerah dalam mendukung Inpres 2/2021 ini.
“Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah selain dengan mendaftarkan pegawai non-ASN juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021,” kata Anggoro.
Sejalan dengan Inpres 2/2021 dan dukungan dari kementerian dan lembaga pemerintah BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Tangerang Cikokol siap memberikan perlindungan terhadap pekerja yang ada di lingkungan pemerintah khususnya yang ada di bawah kementerian dan lembaga yang ada di kota tangerang.
Terkait hal tersebut, Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol Ady Hendratta mengatakan, Inpres nomor 2 tahun 2021 lebih leluasa menyasar secara luas perlindungan sosial tenaga kerja yang saat ini belum terlindungi termasuk yang ada di lembaga maupun kementrian.
"Khusus untuk pelaku usaha yang mendapatkan KUR melalui perbankan, BPJAMSOSTEK siap bergandengan tangan untuk memberikan perlindungan terhadap penerima KUR. Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan perlindungan atas resiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Tangerang Cikokol Ady Hendratta.
Menko Perekonomian dorong perlindungan penerima KUR kecil terkait Inpres BPJAMSOSTEK
Selasa, 25 Mei 2021 10:52 WIB