Tangerang, (ANTARABanten) - Pengacara Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Serpong, Slamet Yuwono menyerahkan akta bukti kepada majelis hakim PN Tangerang, Banten, pada sidang Peninjauan Kembali sebelum diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam sidang di PN Tangerang yang dipimpin hakim Riyadi Sunindyo, Selasa, Slamet menyerahkan sejumlah akta bukti diantaranya putusan perdata kasasi Prita.
"Kami menerima beberapa akta bukti tersebut dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum, Riyadi, dan pihak Prita," kata hakim.
Menurut Sunindyo bahwa penerimaan akta bukti itu harus dibuatkan berita acara (BA) supaya dapat diteruskan ke hakim MA.
Namun Sunindyo mengatakan akta bukti itu nantinya akan disampaikan paling lambat dalam waktu sepekan setelah diterima.
Setelah menerimaan akta bukti itu, maka JPU dan Prita melalui kuasa hukumnya Slamet Yuwono, Fauziah Novita dan Cinta Trisulo dari Kantor Pengacara OC Kaligis menandatangani berita acara termasuk hakim dan panitera.
Selain akta bukti putusan perdata kasasi, maka Slamet juga melampirkan sejumlah fakta tulisan yang dimuat oleh beberapa surat kabar sebagai bahan pertimbangan hakim sebelum memutuskan perkara.
Slamet berharap agar hakim sebelum memutuskan perkara PK terhadap Prita juga mempertimbangkan hati nurani dan etika.
Demikian pula kuasa hukum Prita menyampaikan salinan surat elektronika (e-mail) atas nama www.bensanty.gmail.com sebagai bukti bahwa telah menyebarkan kepada pihak lain, bukan kliennya.
Prita Mulyasari mengajukan PK atas perkaranya ke PN Tangerang pada Senin (1/8) dan diterima Wakil Ketua Panitera PN Tangerang, Ratu Hera.
Sedangkan pengajuan PK itu karena Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa mengabulkan kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum terhadap putusan hakim PN Tangerang yang memvonis bebas Prita.
Bahkan MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum perkara Prita pada 30 Juni 2011, sehingga istri dari Andri Nugroho itu dinyatakan bersalah di tingkat kasasi.
Majelis hakim agung yang memutuskan perkara tersebut adalah Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dan Imam Harjadi. Putusan tersebut bernomor 822 K/PID.SUS 2010.
Dalam putusan MA itu dinyatakan bahwa ibu beranak tiga yang pernah mendekam di LP Wanita Tangerang tersebut dengan vonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun
Pengacara Prita Serahkan Akta Bukti Sidang PK
Rabu, 24 Agustus 2011 21:44 WIB