Tangerang, (ANTARABanten) - Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, Ahmad Jaini mengharapkan pabrik yang diduga mencemari lingkungan di Desa Karet, Kecamatan Sepatan, diberi sanksi.
"Harus ada sanksi bagi pengusaha yang diduga sengaja membuang limbah sehingga mencemarkan lingkungan di Desa Karet, Kecamatan Sepatan, " katanya di Tangerang, Senin.
Menurut anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar itu, pihaknya sudah memperingatkan pengusaha agar tidak membuang limbah sembarangan sehingga mencemari lingkungan penduduk.
Pernyataan Jaini tersebut terkait, beberapa pabrik di Desa Karet, Kecamatan Sepatan mengeluarkan limbah berupa serbuk kayu yang mencemari pemukiman penduduk dan ada juga yang mengeluarkan limbah cair melalui saluran pemukiman warga.
Limbah cair itu mencemari lingkungan sekitar yakni air sumur penduduk dan saluran pembuang berwarna hitam.
Sedangkan lantai rumah penduduk terutama di bagian teras penuh debu sehingga setiap dua jam harus dibersihkan mengunakan kain basah agar tidak berterbangan ke dalam kamar.
Jaini mengaku pernah menegur pimpinan perusahaan tersebut dan kemudian mendapatkan tanggapan serius, namun beberapa hari belakangan kembali membuang limbah.
Walau begitu, DPRD Kabupaten Tangerang memberikan rekomendasi kepada aparat terkait supaya melakukan tindakan hukum terhadap perusahaan yang mencemari lingkungan di Kecamatan Sepatan.
Selain itu, petugas dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Pemkab Tangerang diminta harus turun ke lokasi agar dapat melihat langsung pencemaran lingkungan yang selama ini dirasakan penduduk sekitar pabrik.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Tangerang, H. Hermansyah mengatakan, pihaknya akan menurunkan petugas BLHD untuk memantau ke lokasi di Desa Karet, Sepatan.
Hermansyah mengatakan, petugas pemantau diharapkan membuat laporan tertulis kemudian dipelajari maka dapat diambil tindakan terhadap pimpinan pabrik.
Pabrik Pencemar Lingkungan Diminta Diberi Sanksi
Senin, 4 April 2011 18:36 WIB