Serang (ANTARABanten) - Dinas Perhubungan Provinsi Banten akan menindak tegas dengan cara menilang setiap kendaraan atau truk yang melewati jalan provinsi dengan bermuatan melebihi kapasitas kekuatan jalan.
"Akhir bulan ini, tim gabungan yang kami bentuk akan mulai melakukan razia setiap kendaraan melintas di jalan provinsi yang melebihi kapasitas dan kekuatan jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten, Husni Hasan, di Serang, Senin.
Ia mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Petugas Dinas Perhubungan, Polres Serang, Polda Banten, Satpol PP dan Dinas Bina Marga, untuk mengawasi kendaraan yang bermuatan melebihi ketentuan, dalam upaya mengurangi tingkat kerusakan jalan karena kendaraan tersebut.
"Tim sudah terbentuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten, kami sedang menyusun rencana pelaksanaan operasionalnya. Mudah-mudahan akhir bulan ini sudah mulai jalan," kata Husni Hasan usai pelantikan penjabat walikota Tangerang Selatan di Pendopo Gubernur Banten.
Menurut Husni, secara domonan kerusakan jalan di provinsi Banten disebabkan karena kendaraan yang membawa muatan melebihi kekuatan kontruksi jalan, sebab jalan provinsi dirancang sebagai jalan kelas III dengan kekuatan maskimal hingga delapan ton, namun kendaraan yang lewat jalan tersebut muatannya bisa mencapai 40 hingga 50 ton.
Oleh sebab itu, pada 2011 pihaknya akan mengefektifkan tim gabungan untuk pengawasan kendaraan yang bermuatan lebih tersebut.
"Jika kendaraan itu tertangkap membawa muatan lebih, akan langsung ditilang. Sebab, jika disanksi dengan menggunakan perda yang ada saat ini, tidak menjadi efek jera," kata Husni.
Selain pembentukan tim pengawas gabungan, kata dia, saat ini juga pihaknya sedang menyusun rencana revisi peraturan daerah (Perda), tentang sanksi bagi kendaraan yang bermuatan lebih. Sebab, Perda yang ada selama ini sanksinya belum memberikan efek jera bagi kendaraan yang melanggar sebab denda maksimal hanya Rp35 ribu.
"Tidak mungkin aturan itu bisa membuat efek jera, sebab dendanya paling besar hanya Rp35 ribu," kata Husni.
Sebelumnya, Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten, Saleh MT, mengatakan, banyaknya jalan rusak di Banten selama ini, selain karena cuaca, juga lebih disebabkan karena banyaknya kendaraan yang membawa muatan melebihi kemampuan jalan. Sehingga, kontruksi jalan tidak mampu menahan beban kendaraan, sementara sanksi bagi pelanggaran tersebut terlalu ringan yang akhirnya tidak membuat efek jera.
"Jalan provinsi itu termasuk jalan kelas III yang kemampuannya maksimal hanya delapan ton, sementara kendaraan yang lewat di jalan tersebut muatannya bisa 40 hingga 50 ton, tentu saja jalan cepat rusak.," kata Saleh.
Dishub Banten Tindak Tegas Truk Bermuatan Lebih
Senin, 24 Januari 2011 16:18 WIB