Pengamat Politik Harits Hijrah Wicaksana mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memberikan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.
"Kami menilai UU Cipta Kerja itu sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan," kata Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Setia Budhi Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Senin.
Baca juga: Pemkot Serang libatkan TNI/Polri awasi protokol kesehatan saat libur panjang
Pemerintahan Joko Widodo hadir mengeluarkan kebijakan UU Cipta Kerja Omnibus Law untuk mempersiapkan bonus demografi tahun 2030 agar masyarakat Indonesia lebih produktivitas tinggi, berdaya saing untuk menghasilkan produksi sehingga bisa memenuhi permintaan pasar dan menyerap lapangan pekerjaan.
Semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah itu dipastikan untuk kesejahteraan warganya dan di negara manapun di dunia tidak ada pemerintah menyengsarakan rakyatnya.
Kehadiran UU Cipta Kerja Omnibus Law untuk kepentingan masyarakat dalam membangun usaha micro kecil dan menengah (UMKM) agar tumbuh ekonomi mandiri.
Dalam pasal tersebut juga lebih mengedepankan pembinaan UMKM, pendataan UMKM yang tersentralistik, sehingga jika mereka mendapatkan bantuan sangat tetap sasaran.
Selain itu juga UU Cipta Kerja Omnibus Law bertujuannya mempermudah perizinan dan pelayanan cepat agar investor tidak mengalami hambatan dan kendala untuk menanamkan modal usahanya di daerah.
Selama ini, kata dia, perizinan usaha di Indonesia cukup panjang dan menghabiskan biaya tinggi, karena banyak UU tersebut sehingga potensi korupsi cukup besar.
Namun, UU Cipta Kerja Omnibus Law menyederhanakan UU agar tidak tumpang tindih dan berbelit-belit untuk memberikan kemudahan perizinan.
Apabila, para investor itu diberikan kemudahan perizinan maka berdampak terhadap perekonomian nasional dan daerah.
"Kami yakin dengan kemudahan perizinan usaha itu dipastikan bisa menyerap lapangan pekerjaan," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya menyayangkan kebijakan UU Cipta Kerja Omnibus Law itu menimbulkan kegaduhan hingga terjadi aksi demontrasi diberbagai daerah.
Semestinya, kata dia, mereka itu terlebih dahulu mengkaji draf-draf UU Omnibus Law dan tidak termakan isu-isu hoaks.
Misalnya, kata dia, UU Cipta Kerja tidak ada uang pesangon, namun setelah dibaca ternyata terdapat draf pesangon.
"Saya kira kebijakan itu tidak semua bagus, tetapi jika terdapat satu persen yang kurang baik tentu bisa diajukan uji material Mahkamah Konstitusi (MK) dibandingkan mereka melakukan aksi demo," katanya.
"Kami menilai UU Cipta Kerja itu sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan," kata Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Setia Budhi Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Senin.
Baca juga: Pemkot Serang libatkan TNI/Polri awasi protokol kesehatan saat libur panjang
Pemerintahan Joko Widodo hadir mengeluarkan kebijakan UU Cipta Kerja Omnibus Law untuk mempersiapkan bonus demografi tahun 2030 agar masyarakat Indonesia lebih produktivitas tinggi, berdaya saing untuk menghasilkan produksi sehingga bisa memenuhi permintaan pasar dan menyerap lapangan pekerjaan.
Semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah itu dipastikan untuk kesejahteraan warganya dan di negara manapun di dunia tidak ada pemerintah menyengsarakan rakyatnya.
Kehadiran UU Cipta Kerja Omnibus Law untuk kepentingan masyarakat dalam membangun usaha micro kecil dan menengah (UMKM) agar tumbuh ekonomi mandiri.
Dalam pasal tersebut juga lebih mengedepankan pembinaan UMKM, pendataan UMKM yang tersentralistik, sehingga jika mereka mendapatkan bantuan sangat tetap sasaran.
Selain itu juga UU Cipta Kerja Omnibus Law bertujuannya mempermudah perizinan dan pelayanan cepat agar investor tidak mengalami hambatan dan kendala untuk menanamkan modal usahanya di daerah.
Selama ini, kata dia, perizinan usaha di Indonesia cukup panjang dan menghabiskan biaya tinggi, karena banyak UU tersebut sehingga potensi korupsi cukup besar.
Namun, UU Cipta Kerja Omnibus Law menyederhanakan UU agar tidak tumpang tindih dan berbelit-belit untuk memberikan kemudahan perizinan.
Apabila, para investor itu diberikan kemudahan perizinan maka berdampak terhadap perekonomian nasional dan daerah.
"Kami yakin dengan kemudahan perizinan usaha itu dipastikan bisa menyerap lapangan pekerjaan," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya menyayangkan kebijakan UU Cipta Kerja Omnibus Law itu menimbulkan kegaduhan hingga terjadi aksi demontrasi diberbagai daerah.
Semestinya, kata dia, mereka itu terlebih dahulu mengkaji draf-draf UU Omnibus Law dan tidak termakan isu-isu hoaks.
Misalnya, kata dia, UU Cipta Kerja tidak ada uang pesangon, namun setelah dibaca ternyata terdapat draf pesangon.
"Saya kira kebijakan itu tidak semua bagus, tetapi jika terdapat satu persen yang kurang baik tentu bisa diajukan uji material Mahkamah Konstitusi (MK) dibandingkan mereka melakukan aksi demo," katanya.